Jakarta, 12 Agustus 2023, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah dibawah Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial dan pada hari ini bertempat di Kemang Icon Jakarta, LMKN melaksanakan acara press conference bersama dengan para awak media dan juga Talk Show dengan pembicara dalam Talk Show adalah Anggoro Dasananto, S.H. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), Dharma Oratmangun, S.Sos., M.Si. (Ketua LMKN), Candra Darusman (Ketua Anugerah Musik Indonesia), Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, M.Si. (Ketua Umum Indonesian Royalti Watch/IRW), Panji Prasetyo S.H., L.LM., FCIArb. (Praktisi Hukum), dan Doadibadai Hollo atau Badai (Musisi dan Pencipta Lagu).


Talk Show ini sebagai pengantar dari Konferensi Pers yang akan menyampaikan pendapat dan sikap, serta himbauan LMKN. Talks Show ini diharapkan dapat memperlihatkan dinamika di dalam pengelolaan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Disamping Talk Show dalam kesempatan ini juga akan dilakukan penandatangan MOU antara LMKN dengan Indonesian Royalty Watch (IRW-LIRA) untuk bekerja sama melaksanakan sosialisasi edukasi, transparansi dan penegakan hukum. Disamping itu LMKN juga bekerja sama dengan De Hills Radio Streaming untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tata kelola royalti musik melalui media penyiaran.
Dharma Oratmangun – Ketua LMKN, Menegaskan “Setelah sukses proses pengumpulan royalti 1 pintu yang telah kami lakukan selama kurang lebih 1 tahun ini atas kesepakatan kami dengan para 11 LMK sebelumnya maka selanjutnya adalah tugas kami lebih memastikan untuk pengumpulan royalti ini dapat berjalan dengan baik dan membentuk serta membangun kesadaran para user khususnya dari 14 unsur industri dan/atau sektor sesuai dengan mematuhi peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar royalti agar dapat segera melalukan pembayaran sesuai dengan peraturan dan tarif yang berlaku. Dalam memastikan dan membangun kesadaran kepada para user yang enggan membayar royalti kami bekerjasama dengan para penegak hukum dan sanksi tegas akan diberlakukan apabila para user tidak memenuhi kewajiban ini mengingat tugas inti kami juga adalah memastikan bahwa para pencipta lagu dan/atau musik mendapatkan haknya dengan baik serta menjalani hidup dengan Sejahtera atas hak yang melepakat pada dirinya.”

SIKAP LMKN
A. JURIDIS
LMKN telah meneliti secara seksama dan melakukan pengkajian, baik melalui referensi ean juga terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan tata kelola royalti musik. Peraturan perundang-undangan yang jadikan dasar hukum adalah Undang-undang Nomor 28 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham 9/2022).
Disamping itu LMKN juga telah mengadakan pertemuan untuk berdialog dan berdiskusi dengan perwakilan asosiasi musik maupun pelaku musik dan praktisi hukum yang dilaksanakan di LMKN pada tanggal 18 Juli 2023.
Atas dasar pengkajian tersebut maka LMKN menyatakan:

  1. Bahwa pelaksanaan tata kelola royalti musik di Indonesia harus berdasarkan hukum positif yang berlaku, khususnya pasal 9, pasal 23 dan pasal 87 Undang-undang Nomor 28 tentang Hak Cipta (UUHC) serta peraturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  2. Bahwa pasal-pasal tersebut tidak saling bertentangan tetapi saling menjaga hak-hak Pencipta Lagu dan Pengguna untuk mendapatkan perlindungan atas karya cipta lagu dan/atau musik dan penggunaannya.
  3. Bahwa dalam batasan hak mengumumkan, mempertunjukkan, mengkomunikasikan kepada publik (Public Performing Rights) dengan tujuan komersial perijinan lisensi dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Untuk mendapat hak atas royalti tersebut Pencipta Lagu harus menjadi anggota LMK.
  4. LMKN berpendapat bahwa pembuat Undang-undang telah dengan tepat dan bijak membuat perimbangan antara Hak Pencipta Lagu atas karya ciptanya dan perlindungan kepada Pengguna karya cipta lagu yang beritikad baik. Hal ini dengan jelas dan tegas termuat di dalam Pasal 9 UUHC yang mensyaratkan adanya izin Pencipta Lagu atas penggunaan karya ciptanya. Disamping itu Pasal 23 dan 87 UUHC membuat pengecualian atas keharusan meminta ijin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membuka ruang perijinan dengan mekanisme perlisensian pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Pengecualian ini berlaku terbatas hanya pada penggunaan lagu dalam batasan performing rights. Oleh sebab itu berbagai bentuk pelarangan penggunaan lagu oleh Pencipta Lagu tidak tepat dan dapat diartikan sebagai bertentangan dengan Undang-undang.
  5. Atas dasar ini LMKN menghimbau para pihak untuk tidak berlarut dalam polemik dan pertentangan tafsir, tetapi bersama sama bersatu untuk meningkatkan perolehan royalti dengan melakukan tekanan persuasif kepada para Pengguna agar melaksanakan kewajiban royalti

B. HIMBAUAN

  1. Bahwa LMKN telah melakukan pengkajian terhadap pelaksanaan kegiatan live event khususnya pertunjukan musik/konser musik. Dari potensi yang ada, masih sangat kecil perolehan royalti yang bisa dihimpun oleh LMKN akibat kurangnya kepatuhan para penyelenggara konser musik untuk memenuhi kewajiban membayar royalti. LMKN berpendapat bahwa cara yang paling efektif dan efisien yang dapat digunakan agar para penyelenggara konser sebagai Pengguna membayar adalah dengan menerbitkan regulasi. Untuk itu LMKN menghimbau agar dibuat Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. SKB tersebut akan mengatur kewajiban dan peryaratan mengurus lisensi dan memperoleh rekomendasi LMKN sebelum ijin keramaian dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
  2. LMKN mendukung penuh rencana Pemerintah untuk membentuk layanan Satu Pintu atas perizinan kegiatan olahraga dan seni.
    Kebijakan layanan Satu Pintu sudah sejak lama diusulkan karena akan meningkatkan efektifitas, efisiensi dan transparansi dalam pengurusan perijinan kegiatan seni dan olahraga.
    Terkait dengan kegiatan seni khususnya pertunjukan seni musik bertujuan komersial maka kepada penyelenggara yang menggunakan karya cipta lagu dan atau musik diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar royalti.
    LMKN adalah Lembaga Bantu Pemerintah Non-APBN adalah satu-satunya Lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur tata kelola royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Dengan demikian sudah seharusnya LMKN dilibatkan sejak tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan layanan satu pintu kegiatan olahraga dan seni.
    Atas dasar itu LMKN menyampaikan secara terbuka kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Instansi yang ditunjuk untuk menyertakan LMKN sebagai salah satu bagian dari pelayanan satu pintu kegiatan olahraga dan seni.

Informasi lebih
lanjut:
HUMAS LMKN
sekretariat@lmkn.id