Jakarta, 25 Oktober 2022, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk sesuai perintah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. LMKN terus meningkatkan konsistensinya dalam transparansi kinerjanya melalui berbagai macam terobosan program kerja. Saat ini LMKN dinahkodai oleh 10 orang komisioner yang telah terpilih untuk periode masa jabatan 2022 – 2025. Sejak dilantik 4 (empat) bulan lalu oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, para Komisioner terpilih langsung secara aktif bekerja untuk melakukan reformasi dan perubahan besar di tubuh LMKN. Salah satu yang terbesar adalah telah disahkan dan diberlakukannya kebijakan penghimpunan atau collecting royalti satu pintu melalui LMKN yang mana sebelumnya collecting royalti dilakukan oleh 11 (sebelas) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, diantaranya adalah:

  1. LMK Karya Cipta Indonesia (KCI);
  2. LMK Wahana Musik Indnesia (WAMI);
  3. LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI);
  4. LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI);
  5. LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI);
  6. LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI);
  7. LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI);
  8. LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
  9. LMK Star Music Indonesia (SMI);
  10. LMK Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO);
  11. LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM).

Bertempat di Gedung Kementrian HUKUM dan HAM RI di Jakarta pada hari ini diadakan acara MEDIA BRIEFING, acara ini diperuntukan khusus bagi awak media yang diundang. Acara ini dihadiri langsung oleh para komisioner dengan memaparkan terkait update dan progress program kerja serta pencapaian selama 4 (empat) bulan masa jabatan komisioner LMKN Periode 2022 – 2025. Isu besar di tubuh LMKN terkait dengan transparansi selama ini membuat LMKN memiliki tanggung jawab penuh atas kerja dan kinerja yang diusung serta diemban untuk meningkatkan rasa kepercayaan stakeholders-nya khususnya kepada pemberi kuasa atau pemilik hak cipta dan hak terkait sehingga apa yang menjadi hak-nya dalam hal ini royalti dapat diterima dengan baik berikut dengan proses serta perhitungan distribusi royalti yang accountable, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu dalam 4 (empat) bulan terakhir ini telah dilakukan resturukturisasi peran di LMKN yang saat ini membawahi secara langsung 11 (sebelas) LMK yang ada di Indonesia yaitu salah satunya adalah dengan membentuk Tim Pelaksana Harian (PH) khusus terkait dengan collecting dan lisensi yang mana penunjukan PH telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham RI No. 9/2022). Pada kegiatan collecting royalti dan lisensi, tim PH diisi oleh perwakilan dari 11 LMK yang dipilih untuk menjalankan kegiatan collecting royalti dan lisensi yang saat ini PH tekait dengan collecting royalti dipimpin oleh Handry Noya yang merupakan Ketua LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan PH terkait dengan lisensi dipimpin oleh Sandec Sahetapy yang merupakan ketua LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI) hal ini sekaligus mengoptimalisasikan semangat kebersamaan seluruh LMK di Indonesia.

Dharma Oratmangun – Ketua LMKN, mengemukakan “Kami 10 orang komisioner terpilih yang mendapatkan amanat resmi (kuasa atribusi) dari negara memiliki tanggung jawab yang sangat berat, komitmen utama kami dalam hal transparansi harus terus kami jadikan acuan dalam pekerjaan yang telah dibagi menjadi 5 bidang yang ada di LMKN diantaranya: Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi, Bidang Hukum dan Litigasi, Bidang Lisensi dan Distribusi, Bidang IT dan SILM, dan Bidang Keuangan dan Distribusi. Kerja keras dan kekompakan yang telah kami janjikan kepada pemerintah dalam hal ini KEMENKUMHAM melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai pemberi amanat, langsung kami laksanakan dengan bukti nyata kurang dari 1 bulan masa jabatan komisioner LMKN Periode 2022 – 2025 telah sukses meloloskan penghimpunan royalti 1 pintu melalui LMKN yang disepakati dan ditanda tangani bersama oleh 11 LMK yang ada di Indonesia sehingga collecting berikut distribusi royalti dapat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga harapannya pendistribusian royalti kepada pemberi kuasa yang dalam hal ini Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait dengan metode pendistribusian berbasis Information Technology (IT) dapat merasakan transparansi dalam penerimaan hak royaltinya dalam waktu dekat ini melalui LMK tempat dimana ia bernaung. Selain itu 4 bulan ini kami telah banyak melakukan pembenahan dan terobosan yang besar ditubuh LMKN yaitu dengan restrukturisasi peran di LMKN dengan membentuk tim Pelaksana Harian (PH) yang terdiri dari Collecting Royalti dan Lisensi serta mitra PT LAS yang harapannya tim PH dapat berjibaku dan bekerjasama dengan baik sehingga komitmen transparansi terutama dalam pendistribusian royalti yang menjadi salah satu isu besar saat ini akan dapat tertanggulangi”.

Progress lainnya yang saat ini telah sedang berjalan dan juga menjadi bagian target pencapaian pada lintas bidang di LMKN diantaranya adalah pada bidang Hukum dan Litigasi saat ini sedang dilakukan penyusunan penyesuaian Statuta LMKN sesuai dengan Permenkumham RI No. 9/2022 serta pembenahan legalitas terkait dengan SK dan tata kelola yang dibutuhkan serta menjadi bagian dari beberapa tim Ad Hoc. Pada bidang IT dan SILM sampai hari ini sedang mengevaluasi perkembangan SILM dengan PT LAS dan meninjau ulang Terms Of Reference (TOR) yang menjadi acuan pengembangan SILM. Pada bidang keuangan membuat sistem keuangan yang dapat di audit secara transparan baik di tubuh LMKN, 11 LMK dan stakeholders, sementara pada Bidang Hubungan antar Lembaga dan Sosialisasi telah sangat aktif melakukan sosialisasi serta bersinergi dengan berbagai macam lembaga maupun organisasi dan mitra baik pemerintah maupun non pemerintah, serta mengahadiri berbagai macam pertemuan dan undangan dalam hal melakukan edukasi serta sosialisasi dan melakukan kerjasama. Selain itu juga secara aktif telah melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan konten yang edukatif, komunikatif, dan informatif pada kanal digital seperti sosial media, website dan lainnya. Adapun pencapain dan progress berikut dengan target kerja LMKN harapan kedepannya akan terus disampaikan kepada publik melalui berbagai macam cara sehingga publik dan khususnya stakeholder dapat mengetahui proses serta pencapaian hasil kerja dari LMKN sebagai bentuk komitmen transparansi melalui para komisioner yang diantaranya: diantaranya lima orang Komisioner dari perwakilan Hak Cipta yaitu, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Parikesit, dan Tito Sumarsono. Kemudian Lima Komisioner perwakilan Hak Terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan.

Ikke Nurjanah – Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi, menambahkan “Melalui kegiatan Media Briefing ini kami sangat berharap dapat kami lakukan secara rutin dan berkala untuk dapat kami informasikan kepada publik segala bentuk program kerja, pencapaian serta progres secara terbuka khususnya kepada stakeholders LMKN yang mana harapannya komitmen kami dalam transparansi dalam semua aspek dapat terbukti secara nyata yang mana semua tanggung jawab besar yang kami emban ini akan membuahkan hasil yang baik dan seluruh target yang telah ditetapkan sebelumnya dapat tercapai, Sehingga harapannya apa yang kami lakukan bukan saja pembuktian tanggung jawab kepada pemerintah sebagai pemberi kuasa, tetapi juga kepada publik dan stakeholders kami khususnya para pemberi kuasa yaitu Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.” (Humas LMKN)