Lembaga Manajemen Kolektif “Karya Cipta Indonesia” (LMK KCI), baru2 ini telah memulai melakukan pembagian royalti kepada seluruh pencipta lagu yang merupakan   pemberi kuasa (para pemilik hak cipta dan ahli warisnya)  yang jumlahnya berjumlahnya lebih dari 3000 orang di seluruh Indonesia.

Jumlah Royalti yang didistribusikan  dari KCI pada tahun ini mencapai  yang  kurang lebih 5,3 Milyar Rupiah. Jika dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya  sebesar Rp.4,6 milyar rupiah, maka kali ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dana sebesar itu  didapat dari pengumpulan royalti sepanjang  tahun 2018, yang   dibagikan  di tahun 2019. Jumlah ini sudah termasuk pajak pendapatan didalamnya.

Ketua Umu KCI Dharma Oratmangun  menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan negara di ASEAN,  royalti hak mengumumkan (performing right) yang didapat oleh para pencipta lagu kita masih sangat kecil. Namun demikian KCI sebagai lembaga kredibel yang telah menghimpun ‘performing right royalties’ selama hampir 26 tahun ini tidaklah berkecil hati karena pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut.

Walaupun royalti  mereka khusus dibidang performing right(hak mengumumkan) ini masih sangatlah kecil  jika dibanding dengan negara  sesama  ASEAN namun kami tetap menaruh optimis, sebab pemerintah mjuga menaruh perhatian akan hal ini. hal itu dibuktikan dengan merevisi UU Hak Cipta yang lama menjadi  UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta”, jelas Dharma, saat bertemu para media di kantor KCI, kawasan Cipete Jakarta Selatan,  pada Selasa (26/8/19).

Lebih lanjut Dharma menambahkan” Tidak itu saja, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri yang berhubungan dengan   izin operasional LMK dan   revisi tentang besaran tarif.  Bahkan  nantinya akan ada juga Peraturan Menteri tentang distribusi Royalti  melalui LMK dan LMKN maka kondisi kegiatan Performing Rights di Indonesia diyakini semakin membaik dan mendekati azas2 keadilan sesuai dengan apa yang dicita2kan oleh semua pihak. Baik itu pencipta lagu, penyanyi maupun para musisi”, tambah Dharma.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua dewan pembina KCI H. Enteng Tanamal yang sekaligus adalah salah satu pendiri KCI juga turut memberikan penjelasan tentang kesepakatan antara yang telah dicapai antara LMK dan LMKN.

” Dalam pertemuan LMK dan LMKN di Bali beberapa waktu yang lalu telah disepakati  bahwa  penyelenggaraan kolekting dilakukan melalui Manajemen “SATU PINTU” yang dikoordinasikan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolekting Nasional) yang telah dibentuk dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM” jelas Enteng tanamal.

Lebih lanjut Enteng menambahkan; ” Sesuai dengan tagline KCI yaitu  ‘Pertama dan Terpercaya’, maka  sebagai LMK pertama yang telah berpengalaman selama 26 tahun melaksanakan kegiatan manajemen kolektif di Indonesia,  bersedia memberikan advis baik berbentuk teknis maupun pendistribusian  kepada manajemen “SATU PINTU” ini,  bersama-sama  dengan LMK lainnya,  dan dikoordinasikan dengan LMKN”, tambah Enteng.

Salam kesempatan yang sama pula Lisa A Riyanto (puteri dari Almarhum A.Riyanto/salah satu maestro musik Indonesia) yang secara kebetulan juga menjabat  Wakil Sekretaris KCI menaruh harapan positif terhadap manajemen ‘SATU PINTU’.

” Saya berharap  dengan manajemen ‘SATU PINTU’ ini nantinya bisa mempermudah bagi para pengguna untuk membayar royalti, mereka  cukup membayar ke LMKN saja. Sementara untuk  penggunanan lagu atau lisensi,  mereka tetap harus meminta ijin kepada  LMK, kemudian LMK berkoordinasi dengan LMKN . “, jelas Lisa.

General Manager KCI Tiena Sopacua mengaku seluruh perangkat KCI baik dipust maupun daerah sudah siap untuk mensukseskan program manajeman kolekting satu pintu dengan LMKN.

“Seluruh perangkat manajemen KCI baik di pusat maupun di daerah siap mensukseskan program Satu Pintu Bersama LMKN agar lebih banyak yg dikolek. Dengan demikian  maka akan lebih besar lagi yang bisa didistribusikan kepada para pencipta lagu”, jelas Tina

Menutup pertemuannya dengan para awak media  Dharma menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan LMKN  yang telah bersungguh – sungguh memperhatikan kondisi para pemberi kuasa melalui LMK, dimana LMKN dan LMK senantiasa melakukan berbagai langkah koordinasi yang positif untuk menghimpun dan mendistribusikan hak2 para pemilik hak cipta maupun hak terkait.

“Kepengurusan LMKN yang baru ini telah memberikan iklim dan suasana cerah bagi para pemberi kuasa untuk terus berkarya dengan  menciptakan lagu- lagu yang bagus. Karena harapan untuk mendapatkan royalties sudah  semakin membaik, karena ada koordinasi yang baik pula antara LMK dan LMKN”, tutup Dharma.

Artikel ini telah tayang di akuratnews.com dengan judul “Wujudkan Manajemen Kolekting Satu Pintu LMK KCI Bagikan Royalty Kepada Para Pencipta Lagu”, https://akuratnews.com/lmk-kci-bagikan-royalty-kepada-para-pencipta-lagu/