Royalti yang belum di klaim (unclaimed royalty) merupakan royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, tetapi belum bisa dibagikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait.
Hal ini biasanya terjadi karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap, belum terdaftar sebagai anggota LMK, atau informasi kepemilikan lagunya belum sesuai dengan data yang ada di sistem. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Akibatnya, royalti tersebut belum bisa disalurkan.
Meski belum dibagikan, royalti berstatus unclaimed tetap menjadi hak pencipta dan pemilik hak terkait. Dana ini tidak hangus dan tidak diambil oleh pihak lain, tetapi disimpan dan dicatat oleh LMKN sampai pemilik hak melengkapi data dan mengajukan klaim.
Karena itu, penting bagi pencipta dan pemilik hak terkait untuk terdaftar di LMK dan memastikan data karya sudah benar dan lengkap, agar royalti yang menjadi haknya bisa diterima tepat waktu.
Sesuai ketentuan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, royalti yang belum diklaim akan diumumkan kepada publik oleh LMKN selama jangka waktu 2 (dua) tahun. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pencipta dan/atau pemilik hak terkait agar dapat mengajukan klaim dengan melengkapi data yang diperlukan.
| No | Judul Lagu | Nama Pencipta | Nama Penyanyi | Kategori | Aksi |
|---|