logo

Belum Klaim

`

Apa itu Royalti Belum Klaim (Unclaimed Royalty)?

Royalti yang belum di klaim (unclaimed royalty) merupakan royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, tetapi belum bisa dibagikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait.

Hal ini biasanya terjadi karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap, belum terdaftar sebagai anggota LMK, atau informasi kepemilikan lagunya belum sesuai dengan data yang ada di sistem. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Akibatnya, royalti tersebut belum bisa disalurkan.

Meski belum dibagikan, royalti berstatus unclaimed tetap menjadi hak pencipta dan pemilik hak terkait. Dana ini tidak hangus dan tidak diambil oleh pihak lain, tetapi disimpan dan dicatat oleh LMKN sampai pemilik hak melengkapi data dan mengajukan klaim.

Karena itu, penting bagi pencipta dan pemilik hak terkait untuk terdaftar di LMK dan memastikan data karya sudah benar dan lengkap, agar royalti yang menjadi haknya bisa diterima tepat waktu.

Sesuai ketentuan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, royalti yang belum diklaim akan diumumkan kepada publik oleh LMKN selama jangka waktu 2 (dua) tahun. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pencipta dan/atau pemilik hak terkait agar dapat mengajukan klaim dengan melengkapi data yang diperlukan.

Total Belum Klaim

Pencipta

24.929.577.211
Ornament Ornament 2
Total Belum Klaim

Produser

Rp2.584.185.139
Ornament Ornament 2
Total Belum Klaim

Pelaku Pertunjukkan

Rp5.723.862.528
Ornament Ornament 2
No Judul Lagu Nama Pencipta Nama Penyanyi Kategori Aksi

Pertanyaan Umum (FAQ)

Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim adalah kumpulan lagu dan/atau musik yang belum dapat diproses lebih lanjut oleh LMKN dan LMK.

Lagu dan/atau musik tersebut belum dapat diproses karena beberapa alasan, antara lain:
1. Royalti atas lagu dan/atau musik tersebut tidak atau belum diklaim oleh LMK pada saat proses distribusi;
2. Pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait dari lagu dan/atau musik tersebut belum terdaftar sebagai anggota LMK, sehingga klaim royalti belum dapat dilakukan; atau
3. Penggunaan lagu dan/atau musik dilaporkan oleh pengguna tanpa disertai data mengenai pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, sehingga pihak yang berhak menerima royalti belum dapat diidentifikasi.

LMKN mempublikasikan daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini dengan tujuan mendorong partisipasi publik dalam melengkapi dan mengumpulkan data yang diperlukan. Dengan demikian, royalti yang terkait dengan lagu dan/atau musik dalam daftar tersebut diharapkan pada akhirnya dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.

Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini mencakup ribuan bahkan jutaan data yang dilengkapi dengan fitur pencarian dan penyortiran untuk memudahkan pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait dalam melakukan klaim. Fitur tersebut juga ditujukan bagi publik yang ingin berkontribusi melengkapi informasi, sehingga royalti yang terasosiasi pada akhirnya dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.

Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini menampilkan informasi berupa judul lagu, nama pemegang hak (jika tersedia), serta kisaran nilai royalti yang terasosiasi dengan lagu dan/atau musik tersebut. LMKN mempublikasikan nilai royalti dalam bentuk kisaran guna menjaga privasi pemegang hak dan untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

1. Apabila Anda merupakan pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, Anda dapat mengisi formulir pengajuan klaim yang tersedia pada situs web kami di xxx.id.
2. Selanjutnya, Anda dapat mengunggah data yang diperlukan disertai bukti yang menunjukkan bahwa Anda adalah pihak yang berhak atas royalti yang terasosiasi dengan lagu dan/atau musik yang tercantum dalam daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim.
3. LMKN akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah diunggah.
4. Setelah data dinyatakan terverifikasi, distribusi royalti akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pemegang hak disarankan untuk bergabung dengan LMK agar proses klaim dan pengelolaan royalti selanjutnya dapat dilaksanakan oleh LMK tempat pemegang hak terdaftar.
6. LMK Indonesia, LMK asing, penerbit musik, produser musik, dan/atau pihak lain yang memerlukan data lebih rinci dari informasi yang ditampilkan dapat menghubungi kami di lmkn.id. Penyediaan data tersebut akan dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
7. Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait mekanisme ini, Anda dapat menghubungi kami melalui nomer ini K.