logo
blog
* Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia pada 22-24 Oktober 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan | Foto: DJKI

DJKI Perkuat Integrasi Pusat Data Lagu dan Musik untuk Dukung Transparansi Royalti

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia pada 22-24 Oktober 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat basis data hak cipta dan hak terkait sebagai fondasi pengelolaan royalti lagu dan/atau musik yang akurat, transparan, dan akuntabel.

Workshop ini melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan data, memperkuat mekanisme verifikasi, dan mendorong integrasi sistem pencatatan musik di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan, pembangunan PDLM perlu didukung oleh data yang berkualitas, konsisten, dan saling terhubung. Hal ini penting untuk memastikan pencatatan kepemilikan karya dan hak terkait, serta distribusi royalti, dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Target kita adalah memastikan PDLM memiliki basis data yang semakin kuat, khususnya data hak terkait. Penguatan ini membutuhkan kolaborasi erat antara DJKI, LMKN, dan LMK agar data yang dihimpun tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat, konsisten, dan dapat diverifikasi. Dengan begitu, PDLM diharapkan dapat menjadi fondasi yang andal bagi pengelolaan royalti lagu dan/atau musik yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Agung pada 22 Oktober 2026.

Dalam sesi pemaparan dan diskusi, Kepala Operasional WAMI, Memed Umaedi, menjelaskan pentingnya akurasi data dalam mendukung operasional pengelolaan musik. Ia menyampaikan bahwa satu data hak cipta dapat terhubung dengan sejumlah data hak terkait sehingga ketidaksesuaian informasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam identifikasi pemilik hak dan pengelolaan royalti.

Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi dalam pembangunan PDLM meliputi duplikasi karya, konflik klaim kepemilikan, ketidakkonsistenan pembagian porsi hak (share), serta kolom pengenal (identifier) yang belum terisi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pencatatan dan verifikasi yang mampu menjaga konsistensi data di antara para pemangku kepentingan.

LMKN: Distribusi Royalti Berdasarka Data yang Diverifikasi

Sementara itu, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menyampaikan materi bertajuk “Sinergi Penguatan Sistem Pencatatan Musik Berbasis Kebutuhan Hak Terkait”.

Ia menekankan bahwa distribusi royalti perlu didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, untuk memastikan proses penyaluran dilakukan berdasarkan informasi yang tepat.

Dalam pelaksanaannya, distribusi royalti dapat menggunakan sejumlah pendekatan sesuai kebijakan yang berlaku, antara lain sampling, proxy, dan unlogged performance matching.

Pemilihan pendekatan tersebut perlu mempertimbangkan ketersediaan dan kualitas data agar proses distribusi berjalan secara terukur serta sesuai dengan kebutuhan pengelolaan hak.

Diskusi workshop juga merumuskan sejumlah kebutuhan dalam integrasi PDLM dengan sistem yang digunakan LMKN dan LMK. Pertama, penyelarasan pengenal karya dan pemilik hak, seperti International Standard Musical Work Code (ISWC), International Standard Recording Code (ISRC), dan 

 Penyelarasan ini diperlukan untuk mendukung pertukaran data yang selaras dengan standar dan praktik internasional, termasuk yang digunakan oleh Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan International Federation of the Phonographic Industry (IFPI).

Kedua, integrasi sistem perlu memungkinkan sinkronisasi data melalui Application Programming Interface (API) atau unggah data massal (bulk upload). Dengan demikian, pembaruan informasi dapat dilakukan secara lebih efisien dan tidak sepenuhnya bergantung pada proses manual.

Ketiga, diperlukan kejelasan mengenai sumber data utama, aturan pengelolaan setiap elemen data (field), serta mekanisme penyelesaian apabila ditemukan perbedaan informasi.

Keempat, PDLM perlu dilengkapi mekanisme koreksi dan penanganan sengketa yang mencakup riwayat perubahan data serta status sengketa. Fitur tersebut penting untuk menjaga keterlacakan informasi dan memberikan kejelasan mengenai status data yang digunakan dalam pengelolaan royalti.

Ke depan, pengembangan PDLM akan diarahkan pada penyempurnaan metadata dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta kebutuhan pencatatan yang semakin terperinci.

Pengembangan ini diharapkan mampu memperkuat proses pencatatan dan verifikasi sekaligus meningkatkan interoperabilitas dengan ekosistem data musik internasional.

DJKI mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, LMKN, dan LMK dalam membangun PDLM sebagai rujukan data lagu dan/atau musik yang andal.

Basis data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diverifikasi diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan hak cipta dan hak terkait serta mendukung tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*)

(HUMAS)