BALI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, memetakan sejumlah tantangan dalam tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan distribusi musik digital. Persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan perbedaan aturan hak cipta, tetapi juga keterbatasan pertukaran informasi, ketidaklengkapan data kepemilikan, dan transparansi penyaluran royalti.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kemajuan teknologi telah mempermudah distribusi karya musik ke berbagai negara. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan sistem tata kelola yang mampu memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh royalti secara adil.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” kata Hermansyah dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut Hermansyah, hambatan pengelolaan royalti lintas negara muncul sejak dokumentasi kepemilikan hak, pemberian lisensi, pelaporan penggunaan karya, hingga pencocokan data, penghitungan, penagihan, dan distribusi royalti.
Permasalahan tersebut semakin kompleks akibat besarnya volume data penggunaan karya musik serta keterbatasan metadata untuk mencocokkan karya dengan pencipta dan pemegang hak yang sah.
Perbedaan sistem informasi dan identitas karya yang belum seragam juga dapat menyulitkan penelusuran royalti. Akibatnya, sebagian royalti berpotensi belum teralokasi atau mengalami keterlambatan penyaluran.
“Bagi pencipta individu, penyelesaian royalti bisa sangat rumit,” ujarnya.
Koleksi Royalti Musik Mendominasi
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Penulis dan Komposer (CISAC) mencatat koleksi royalti dari berbagai repertoar kreatif mencapai 13,97 miliar euro pada 2024. Dari jumlah tersebut, repertoar musik menyumbang 12,59 miliar euro atau sekitar 90 persen.
Sementara itu, koleksi digital mencapai 5,14 miliar euro atau sekitar 37 persen dari total koleksi. Pendapatan dari kanal digital telah menjadi sumber koleksi terbesar sejak 2022, dengan nilai sekitar tujuh kali lipat dibandingkan 2015.
Meski demikian, distribusi koleksi royalti masih terkonsentrasi di sejumlah kawasan. Eropa menyumbang sekitar 54 persen, Amerika Serikat dan Kanada 25 persen, Asia-Pasifik 14 persen, Amerika Latin dan Karibia 6 persen, serta Afrika kurang dari 1 persen.
Angka tersebut menunjukkan lokasi koleksi royalti, bukan secara langsung asal pencipta maupun besaran royalti yang diterima pencipta dari pemanfaatan karya di luar negeri.
Transparansi dan Interoperabilitas Jadi Kunci
Untuk memperbaiki tata kelola royalti lintas negara, Hermansyah menekankan tiga aspek utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat mengakses informasi yang relevan mengenai penggunaan serta pengelolaan karya mereka. Akuntabilitas memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau royalti belum dapat disalurkan.
Adapun interoperabilitas dibutuhkan agar sistem dan basis data dari berbagai negara dapat bertukar informasi secara andal, sehingga proses identifikasi karya dan penyaluran royalti dapat berjalan lebih efektif.
Di Indonesia, upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi pengelolaan royalti. Indonesia juga memiliki Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan royalti lagu dan musik.
Hermansyah mengatakan transformasi digital tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data karya dan penggunaannya sekaligus memperkuat keterhubungan dengan sistem serta standar informasi internasional.
“Indonesia berkomitmen pada perjalanan ini. Saat ini kami sedang melakukan transformasi digital komprehensif dengan mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik atau PDLM dan sistem informasi kami,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada satu negara yang dapat menyelesaikan persoalan tata kelola royalti lintas batas secara mandiri. Karena itu, kerja sama internasional diperlukan untuk menyelaraskan praktik pengelolaan royalti tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing negara.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan pembahasan praktis mengenai informasi yang dibutuhkan pemegang hak untuk memverifikasi pengelolaan royalti, mekanisme identifikasi dan penyelesaian royalti yang belum teralokasi, serta dukungan bagi negara dengan kapasitas sistem yang lebih terbatas agar dapat terhubung dengan infrastruktur data global secara terjangkau.
“Para pencipta kita memandang kita untuk memastikan ekonomi digital tidak hanya inovatif, tetapi pada dasarnya adil,” ujar Hermansyah.
Menkum Dorong Sistem Bersama
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menekankan pentingnya tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital. Ia mendorong adanya aturan main dan sistem bersama agar royalti dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara lebih transparan, akuntabel, dan adil.
“Kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman.
Menurut Supratman, pengelolaan royalti lintas negara tidak hanya membutuhkan kepastian aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi.
Pemerintah Indonesia pun mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara sekaligus menjajaki bentuk kerja sama yang dapat diterapkan secara konkret.
“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” ujarnya. (*)
(HUMAS)