logo
blog
* Komisioner LMKN dan pihak manajemen Gramedia | Foto: Humas

Gramedia dan LMKN Sosialisasikan Penggunaan Musik di Ruang Publik. Diikuti Pengelola 140 Toko Buku se Indonesia

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Gramedia bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar sosialisasi penggunaan musik di ruang publik, Rabu, 14 Oktober 2026 pagi, di Gramedia Jalma, Blok M, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai penghargaan terhadap hak pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas musik yang diputar di lingkungan usaha. 

Dalam kesempatan tersebut, Gramedia dan LMKN juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat lisensi dari LMKN kepada Gramedia.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Yosef Adityo, Corporate Secretary Director Gramedia; Marcell Siahaan, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait; serta Aji Mirza Hakim, komisioner LMKN yang juga dikenal sebagai pencipta lagu dan musisi.

Operation Director Gramedia, Heru Darmawan, mengatakan Gramedia tidak hanya berfungsi sebagai toko buku, tetapi juga menjadi ruang bagi ide, gagasan, dan inspirasi.

Menurut Heru, pemutaran musik di lingkungan toko perlu diiringi kesadaran bahwa ada hak pencipta lagu dan pemilik hak terkait yang harus dihargai.

“Semua lagu yang kita putar di Gramedia, ada hak pencipta dan pemilik hak terkait. Kita hargai mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, Gramedia berupaya menjadi institusi bisnis yang tidak hanya menyediakan bahan bacaan, tetapi juga menghormati hak pihak lain dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sementara itu, Marcell Siahaan mengapresiasi langkah Gramedia yang membangun kesadaran mengenai penghargaan terhadap hak musik melalui kolaborasi antarlembaga.

Menurut Marcell, upaya tersebut merupakan bagian dari kerja kolektif untuk menumbuhkan pemahaman bahwa penggunaan musik juga berkaitan dengan hak para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Saya mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Gramedia. Ini kerja kolaborasi dalam satu ekosistem, kerja bersama. Ini kerja kolektif yang sangat luar biasa, sebuah kesadaran kolektif,” kata Marcell.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gramedia atas semangat kolaborasi dalam mendorong penghargaan terhadap hak musik.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, juga menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini memberikan dampak nyata dan menjadi langkah awal bagi kerja sama berkelanjutan antara Gramedia dan LMKN.

“Kami menyadari betul bahwa sosialisasi ini memberi dampak yang sangat besar. Semoga kerja sama ini berlanjut dan tidak berhenti di sini saja,” ujarnya.

Gramedia memiliki sekitar 140 toko yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Dengan jangkauan tersebut, kerja sama dan sosialisasi ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai penggunaan musik di lingkungan usaha sekaligus mendorong penghormatan terhadap hak pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Penandatanganan MoU dan penyerahan sertifikat lisensi tersebut menjadi bagian dari komitmen kedua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam penggunaan musik di ekosistem Gramedia dengan memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya musik. (*) 

 

(HUMAS)