logo
blog
* ilustrasi AI | Foto: ist

Gunakan Ribuan Akun Bot dan Lagu AI, Pria AS Tipu Royalti Rp145 Miliar

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Seorang pria asal North Carolina, Amerika Serikat (AS), Michael Smith (54), dijatuhi hukuman penjara 18 bulan, setelah terbukti menjalankan skema penipuan royalti musik digital menggunakan ribuan akun bot, dan ratusan ribu lagu berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Departemen Kehakiman AS mengumumkan putusan tersebut pada 6 Oktober 2026. Selain menjalani hukuman penjara, Smith diwajibkan menyerahkan uang sebesar US$8.091.843,64 atau sekitar Rp145 miliar, berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam pemberitaan ini.

Besarnya skema penipuan yang dijalankan Smith terlihat dari jumlah pemutaran lagu yang dihasilkan akun-akun otomatis miliknya. Pada April 2023, akun tersebut mencatat 80,9 juta pemutaran lagu buatan AI di YouTube Music melalui paket berlangganan keluarga. Sebagai perbandingan, seluruh katalog lagu Taylor Swift memperoleh 9,3 juta pemutaran pada periode dan jenis pemutaran yang sama.

Perbandingan tersebut menggambarkan skala manipulasi yang dilakukan Smith, bukan total pemutaran kedua pihak di seluruh layanan musik digital.

Jalankan Skema Penipuan Sejak 2017

Berdasarkan dokumen perkara, Smith menjalankan aksinya sejak sekitar 2017 hingga 2024 dengan membuat ribuan akun palsu di berbagai platform musik digital, termasuk Amazon Music, Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Untuk mengoperasikan akun-akun tersebut, ia menggunakan alamat email palsu serta kartu debit yang diperoleh secara curang. Smith kemudian memanfaatkan perangkat lunak otomatis untuk memutar lagu-lagu yang haknya ia klaim miliki, sehingga sistem platform mencatat aktivitas tersebut sebagai pemutaran musik yang menghasilkan royalti.

Agar aksinya tidak mudah terdeteksi, Smith menyebarkan pemutaran palsu ke ribuan lagu. Cara ini dirancang untuk menghindari lonjakan pemutaran yang tidak wajar pada satu lagu, yang berpotensi memicu sistem pendeteksi penipuan milik platform musik.

Dengan memanfaatkan akun otomatis dalam jumlah besar, Smith dapat menghasilkan pemutaran berulang tanpa membutuhkan pendengar sungguhan. Royalti yang diperoleh dari aktivitas tersebut kemudian menjadi bagian dari skema penipuan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Produksi Ratusan Ribu Lagu dengan AI

Untuk mendukung operasinya, Smith membutuhkan katalog musik dalam jumlah sangat besar. Ia menggunakan teknologi AI untuk menghasilkan ratusan ribu lagu yang kemudian diputar berulang kali oleh akun-akun bot yang dikendalikannya.

Dalam komunikasi yang dikutip dalam dokumen perkara, Smith membahas kebutuhan untuk mendapatkan banyak lagu dalam waktu singkat guna mengakali kebijakan antipenipuan pada layanan musik digital.

Penggunaan AI dalam perkara ini bukan semata-mata karena lagu-lagunya dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Persoalan pidananya terletak pada manipulasi pemutaran, penggunaan akun palsu, serta upaya memperoleh pembayaran royalti melalui aktivitas yang tidak sah.

Departemen Kehakiman AS menyatakan Smith memperoleh lebih dari US$8 juta dari skema tersebut. Sementara itu, dokumen pengadilan menyebut jumlah royalti yang diterimanya melampaui US$14 juta sebelum memperhitungkan pemutaran yang sah dan sejumlah penyesuaian lainnya.

Pengadilan kemudian menetapkan uang sebesar US$8.091.843,64 untuk disita atau dikembalikan melalui proses hukum. Nilai tersebut merupakan jumlah yang diperintahkan pengadilan, sehingga tidak serta-merta sama dengan keseluruhan pembayaran yang pernah diterima Smith selama menjalankan aksinya.

Manipulasi Pemutaran Rugikan Musisi Asli

Penipuan pemutaran musik digital tidak hanya merugikan perusahaan penyedia layanan streaming, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan musisi dan pemegang hak cipta yang memperoleh royalti secara sah.

Pada sejumlah layanan musik digital, pembagian royalti didasarkan pada porsi pemutaran yang memenuhi persyaratan dalam sistem pembayaran masing-masing platform. Ketika pemutaran palsu ikut diperhitungkan, aktivitas tersebut berpotensi mengambil bagian pendapatan yang semestinya dialokasikan kepada pemegang hak musik lainnya.

Dampaknya, musisi yang benar-benar menghasilkan karya dan memiliki pendengar dapat kehilangan sebagian peluang memperoleh pendapatan yang layak dari platform digital, meskipun lagu mereka tidak secara langsung digunakan dalam skema penipuan.

Dalam kasus Smith, Spotify disebut berhasil membatasi pembayaran royalti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut hingga sekitar US$60.000 berkat sistem pengamanannya.

Langkah tersebut menunjukkan pentingnya sistem pendeteksi aktivitas tidak wajar untuk mencegah manipulasi pemutaran, terutama ketika teknologi otomatisasi dan AI memungkinkan produksi serta distribusi lagu dilakukan dalam skala besar.

Smith Mengaku Bersalah, Jaksa Minta Hukuman Lebih Berat

Sebelum putusan dijatuhkan, Smith meminta pengadilan memberinya hukuman percobaan tanpa menjalani masa penjara. Ia menyampaikan penyesalan atas perbuatannya, sedangkan pihak pembela berpendapat bahwa hukuman penjara dapat menghambat kemampuannya memenuhi kewajiban finansial.

Namun, jaksa meminta hukuman yang lebih berat, yakni minimal 46 bulan penjara. Mereka menilai skema yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut telah menghasilkan jutaan dolar melalui penipuan dan merugikan pemegang hak musik yang seharusnya menerima royalti secara sah.

Smith sebelumnya mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk melakukan penipuan melalui sarana komunikasi elektronik atau conspiracy to commit wire fraud pada 19 Maret 2026.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan, diikuti dua tahun pengawasan setelah masa hukumannya berakhir, serta kewajiban menyerahkan uang sebesar US$8,09 juta.

Perkara ini menjadi salah satu contoh penting penyalahgunaan teknologi AI dalam industri musik digital. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa teknologi yang memungkinkan penciptaan lagu secara cepat dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan ketika digabungkan dengan akun otomatis dan manipulasi sistem pembayaran royalti.

Di tengah perkembangan musik berbasis AI, tantangan bagi industri bukan hanya memastikan keaslian karya dan melindungi hak cipta, tetapi juga menjaga agar sistem pemutaran serta pembagian royalti tetap adil bagi musisi dan pemegang hak yang sah. (*)

(HUMAS)