BALI - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, menekankan pentingnya akurasi data hak cipta dan interoperabilitas sistem, untuk mewujudkan transparansi pengelolaan royalti musik lintas batas di era digital.
Kebutuhan tersebut semakin mendesak, seiring berkembangnya ekosistem musik digital yang melibatkan berbagai negara dan yurisdiksi.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady, mengatakan interoperabilitas menjadi salah satu kunci untuk memperkuat keterhubungan sistem dalam pengelolaan hak cipta dan royalti.
"Interoperabilitas dapat memperkuat keterhubungan sistem dalam pengelolaan hak cipta dan royalti," kata Andry dalam acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Andry, langkah awal untuk mewujudkan interoperabilitas, adalah memastikan identifikasi pencipta dan pemegang hak dilakukan secara akurat.
Upaya tersebut perlu dilanjutkan dengan penyelarasan metadata, integrasi informasi kontrak lisensi dan kesepakatan pembagian royalti, serta pemanfaatan perangkat bersama untuk mencocokkan dan merekonsiliasi data.
Keterhubungan sistem juga berkaitan dengan kemampuan organisasi manajemen kolektif, dalam mengelola dan mempertukarkan informasi mengenai karya serta hak yang melekat padanya.
Andry menuturkan, pengelolaan royalti lintas negara memiliki kompleksitas tersendiri, karena melibatkan wilayah dengan kerangka operasional, hukum, dan lisensi yang berbeda.
Perbedaan tersebut, dapat menyulitkan pertukaran informasi, apabila sistem yang digunakan masing-masing pihak belum saling terhubung.
Infrastruktur dan Tata Kelola Menjadi Tantangan
Dalam diskusi panel, peserta mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi negara berkembang, terutama terkait ketersediaan infrastruktur teknis, seperti komputasi awan, server, keamanan siber, serta sumber daya manusia.
Kesenjangan kapasitas tersebut, menunjukkan perlunya dukungan untuk memperkuat kemampuan teknis dan kelembagaan, termasuk kapasitas organisasi manajemen kolektif dalam membangun sistem yang interoperabel.
Selain persoalan infrastruktur, perbedaan regulasi, praktik pelaporan, kemampuan teknis, dan pemahaman mengenai transparansi royalti juga berpotensi menghambat kerja sama lintas negara. Tantangan ini semakin besar ketika platform dan perantara digital beroperasi di berbagai yurisdiksi.
Karena itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya mekanisme koreksi data lintas batas, untuk mencegah dan memperbaiki ketidakakuratan informasi hak cipta.
Peserta juga membahas pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), untuk membantu mengidentifikasi penggunaan karya tanpa lisensi serta mendeteksi anomali dalam data penggunaan.
Meski demikian, penerapan teknologi tersebut perlu mempertimbangkan perlindungan privasi dan pembagian peran antara pemerintah, organisasi manajemen kolektif, pencipta, serta platform digital.
WIPO Connect Dukung Pengelolaan Hak Cipta
Dalam sesi berikutnya, Michel Allain dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) memaparkan perspektif mengenai WIPO Connect dalam mendukung pengelolaan hak cipta dan hak terkait.
Ia menyampaikan, interoperabilitas memerlukan data dan standar yang dapat dipahami oleh berbagai sistem, sehingga pertukaran informasi mengenai karya dan hak dapat berlangsung secara efektif.
WIPO Connect telah membantu organisasi manajemen kolektif dalam pengumpulan royalti.
Diskusi juga mengidentifikasi peluang pengembangan perangkat bersama, termasuk panduan praktik terbaik, solusi pemrosesan laporan penggunaan dalam jumlah besar dari penyedia layanan digital, serta sumber data netral yang dikembangkan melalui kerja sama sukarela industri dan pemanfaatan data yang telah tersedia.
Namun, peserta menilai teknologi dan pengenal internasional yang tersedia saat ini belum sepenuhnya mampu menyelesaikan seluruh persoalan interoperabilitas.
Transparansi royalti, menurut pembahasan tersebut, tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kapasitas kelembagaan untuk bekerja sama, pembagian tanggung jawab yang jelas dan adil, serta komitmen politik dan komersial dari para pihak yang berbagi maupun memproses informasi hak.
Pelindungan Hak Cipta Tetap Menjadi Fondasi
Bagi pencipta dan pemegang hak, tata kelola data perlu berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta. Pencatatan karya dan pemanfaatan mekanisme pelindungan hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai kepemilikan serta penggunaan karya.
Dengan data yang akurat, sistem yang saling terhubung, dan kerja sama lintas negara yang lebih kuat, pengelolaan hak cipta diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan transparan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung distribusi royalti yang lebih akuntabel bagi pencipta dan pemegang hak di tengah perkembangan industri musik digital global. (*)
(HUMAS)