logo
blog
* Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026 | Foto: DJKI

Koleksi Royalti Musik Global Tembus Rp280 Triliun, DJKI Soroti Kesenjangan Distribusi

Bagikan: X Twitter

BALI - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengungkapkan koleksi royalti hak cipta global pada 2024 mencapai hampir €14 miliar atau setara Rp280 triliun. Musik menjadi penggerak utama dengan kontribusi sekitar 90 persen atau €12,59 miliar, setara Rp258,2 triliun, dari total koleksi tersebut.

Di tengah pertumbuhan industri musik digital, Hermansyah menyoroti persoalan distribusi royalti yang belum merata di berbagai negara. Meski koleksi digital meningkat tujuh kali lipat sejak 2015 hingga melampaui €5 miliar atau sekitar Rp100 triliun, manfaat ekonomi dari penggunaan karya musik belum dirasakan secara seimbang oleh para pencipta dan pemegang hak di seluruh dunia.

“Pertumbuhan ekonomi digital harus diikuti dengan sistem remunerasi yang transparan, akuntabel, dan mampu menjangkau para pencipta secara adil,” kata Hermansyah dalam pemaparannya di acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, Eropa dan Amerika Utara masih menguasai hampir 80 persen koleksi royalti global. Sementara itu, Asia-Pasifik hanya menyumbang 14 persen, Amerika Latin 6 persen, dan Afrika kurang dari 1 persen.

Menurut dia, ketimpangan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara konsumsi musik digital yang telah melintasi batas negara, dan kemampuan sistem pengelolaan royalti untuk mendistribusikan hak ekonomi kepada pemilik karya.

“Musik digital dapat dinikmati lintas negara dalam hitungan detik, tetapi memastikan royalti sampai kepada penciptanya masih menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis,” ujarnya.

Hermansyah Siregar menjelaskan, persoalan tersebut umumnya bukan terletak pada perselisihan mengenai hukum hak cipta, melainkan pada rantai pengelolaan royalti yang panjang. Hambatan dapat muncul sejak pendokumentasian kepemilikan karya, pemberian lisensi repertoar global, pelaporan penggunaan musik, hingga pencocokan data penggunaan dengan identitas pemegang hak.

Dalam proses pencocokan data, misalnya, distribusi royalti dapat terhambat ketika informasi atau pengidentifikasi suatu karya tidak lengkap. Setelah itu, dana masih harus melalui tahapan perhitungan, distribusi, dan rekonsiliasi yang dapat disertai pengurangan administratif serta keterbatasan informasi bagi pemegang hak dari negara lain.

Kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas dalam pengelolaan royalti musik global.

“Transparansi tidak boleh berhenti pada lembaga manajemen kolektif. Seluruh rantai nilai musik digital perlu memberikan informasi yang memadai agar pencipta dapat memahami dan memeriksa royalti yang menjadi hak mereka,” kata Hermansyah.

Dalam aspek transparansi, ia menilai keterlibatan berbagai perantara digital membuat proses penghitungan royalti semakin kompleks. Metode perhitungan yang diterapkan sejumlah platform masih diperlakukan sebagai rahasia komersial, sehingga laporan yang diterima pencipta terkadang sulit dipahami dan diverifikasi.

Karena itu, keterbukaan informasi perlu diperluas ke seluruh rantai nilai musik digital, mulai dari penggunaan karya hingga penghitungan dan pembayaran royalti. Dengan demikian, pencipta dapat mengetahui bagaimana karya mereka digunakan dan bagaimana nilai ekonomi dari penggunaan tersebut dihitung.

Persoalan lainnya adalah royalti yang belum berhasil dipasangkan dengan pemegang hak atau unallocated royalties. Hermansyah mengatakan, setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengelola dana yang belum diketahui pemiliknya.

Dalam model Uni Eropa, dana yang telah lama tidak teralokasikan dapat digunakan oleh lembaga manajemen kolektif atau collective management organization (CMO) untuk kepentingan sosial dan budaya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Modernisasi Musik Amerika Serikat, dana tertentu yang tidak berhasil dipasangkan dengan pemegang hak dapat didistribusikan berdasarkan pangsa pasar secara keseluruhan.

Perbedaan mekanisme tersebut menjadi tantangan ketika royalti yang tidak teralokasikan berasal dari karya atau repertoar negara lain. Tanpa koordinasi lintas negara, dana tersebut berisiko tidak kembali kepada pencipta atau pemegang hak yang semestinya menerima manfaatnya.

“Kerja sama internasional diperlukan untuk memastikan royalti yang belum teralokasikan tetap terlindungi dan dapat dikembalikan secara adil kepada sumber asalnya,” ujarnya.

Pilar ketiga yang disoroti adalah interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem untuk berkomunikasi dan bertukar data secara efektif. Sejumlah perangkat dan standar internasional sebenarnya telah tersedia, antara lain ISWC untuk identifikasi karya musik, ISRC untuk rekaman suara, IPI untuk identifikasi pihak yang memiliki hak, format DDEX untuk pertukaran data digital, serta jaringan WIPO Connect.

Namun, penerapan standar tersebut belum merata. Sejumlah negara berkembang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur teknologi informasi untuk mengelola dan memproses data digital dalam jumlah besar.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi secara andal. Saat ini, banyak pasar negara berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses file data digital yang besar,” kata Hermansyah.

Menurut dia, keterbatasan tersebut berpotensi membuat karya dan kontribusi budaya dari pasar yang lebih kecil tidak tercatat secara memadai dalam sistem royalti global. Dampaknya, penggunaan karya dari negara berkembang di pasar internasional tidak selalu berujung pada pencocokan data dan pembayaran royalti secara tepat.

Oleh karena itu, pembangunan kapasitas menjadi kebutuhan penting bagi negara berkembang, khususnya dalam memperkuat basis data nasional, meningkatkan kemampuan pengelolaan informasi, serta membuka akses yang terjangkau terhadap jaringan pertukaran data global.

Indonesia, kata Hermansyah, juga tengah membangun infrastruktur untuk memperkuat pengelolaan royalti dan perlindungan hak cipta. Kementerian Hukum melakukan transformasi digital melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) terpusat.

Pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk membangun registri karya musik Indonesia yang dapat terhubung dan beroperasi dengan sistem global. Dengan begitu, penggunaan lagu dan musik Indonesia di luar negeri diharapkan lebih mudah dicocokkan dengan identitas pencipta dan pemegang haknya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi data, memperkuat transparansi, serta memperluas peluang pencipta Indonesia memperoleh royalti atas penggunaan karya mereka di pasar internasional.

Meski demikian, Hermansyah menegaskan bahwa tantangan royalti lintas negara tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan dan pembangunan teknologi di satu negara. Diperlukan koordinasi antarnegara, keselarasan standar data, dan komitmen bersama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital memberikan manfaat yang lebih merata bagi pencipta.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” ujar Hermansyah.

Ia menilai, keberhasilan sistem royalti global pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan industri musik digital, tetapi juga oleh kemampuan sistem tersebut memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonomi secara transparan, tepat, dan adil atas karya yang mereka hasilkan.

Catatan redaksi: Kutipan langsung tambahan di atas disusun berdasarkan isi naskah yang Anda berikan, bukan transkrip wawancara yang telah diverifikasi. Sebelum diterbitkan sebagai pernyataan verbatim narasumber, pastikan redaksi kutipan tersebut sesuai dengan rekaman atau pernyataan asli Hermansyah Siregar. (*)

(HUMAS)