JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memastikan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dilakukan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Distribusi tersebut dilakukan untuk periode Januari–Juni dan Juli–Desember, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
“Pendistribusian royalti dilakukan dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari-Juni dan Juli-Desember sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, Rabu, 08 April 2026.
Dalam prosesnya, kata dia, LMKN menggunakan data penggunaan lagu dan/atau musik yang diperoleh dari para pengguna komersial. Data tersebut, dihimpun berdasarkan kategori log sheet dan proxy sebagai dasar perhitungan distribusi.
“Data yang digunakan dalam distribusi adalah data penggunaan lagu dan/atau musik yang diperoleh dari pengguna komersial, baik melalui log sheet maupun proxy,” jelasnya.
Menurut Mulhanan, besaran pembagian royalti ditentukan berdasarkan porsi hak masing-masing LMK, baik pencipta maupun pemilik hak terkait. Perhitungan ini merujuk pada tarif royalti dari penggunaan komersial yang telah dihimpun sebelumnya.
“Persentase pembagian distribusi ditetapkan berdasarkan porsi hak masing-masing LMK, yang dihitung dari besaran tarif royalti penggunaan komersial,” paparnya.
KRITERIA DISTRIBUSI ROYALTI
Dalam menentukan nilai distribusi, LMKN menerapkan sejumlah kriteria, antara lain data penggunaan lagu (log sheet), data pemutaran aktual (log file), riset sampling oleh lembaga survei, data klaim yang telah tervalidasi, hingga data monitoring dari berbagai sumber seperti televisi dan radio.
“Kriteria distribusi mencakup log sheet, log file, riset sampling, data klaim tervalidasi, serta data monitoring dari berbagai sumber sebagai indikator dalam satu tahun berjalan,” ungkapnya.
Secara alur, pengguna komersial terlebih dahulu melakukan pembayaran royalti kepada LMKN. Selanjutnya, dana tersebut dihimpun sebelum akhirnya didistribusikan kepada LMK.
Namun sebelum proses distribusi dilakukan, LMK diwajibkan melengkapi data administrasi serta melaporkan data distribusi kepada LMKN.
“Sebelum pendistribusian dilakukan, LMK wajib melengkapi data administrasi dan menyampaikan laporan distribusi kepada LMKN,” tegasnya.
Kewajiban pelaporan ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran royalti kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
“Pelaporan tersebut bukan sekadar angka distribusi, tetapi juga mencakup detail identitas penerima agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ttutup Andi Mulhanan Tombolotutu. (*)
(HUMAS)