logo
blog
* Ketua LMKN Marcell Siahaan dan Operation Director Gramedia, Heri Darmawan | Foto: Humas

LMKN Serahkan Sertifikat Lisensi Penggunaan Musik untuk 139 Cabang Gramedia di Seluruh Indonesia

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyerahkan sertifikat lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk layanan publik bersifat komersial bagi Gramedia dan 139 cabang usahanya di seluruh Indonesia.

Penyerahan sertifikat lisensi tersebut, merupakan bentuk apresiasi LMKN kepada Gramedia atas kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti penggunaan lagu dan/atau musik di seluruh cabang usahanya di Indonesia.

“Ya, kita serahkan sertifikat lisensi ini, karena pihak Gramedia telah memenuhi ketentuan penggunaan musik di lingkungan usaha,” kata Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan.

Penyerahan sertifikat berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Gramedia Jalma, Blok M, Jakarta Selatan. Sertifikat diserahkan oleh Marcell Siahaan dan diterima oleh Operation Director Gramedia, Heri Darmawan.

Acara tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara LMKN dan Gramedia. Kesepakatan ini mencakup tata kelola penggunaan lagu dan/atau musik di seluruh area komersial toko yang dikelola dan/atau dimiliki Gramedia beserta seluruh afiliasinya.

Kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum masyarakat dalam penggunaan musik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain penyerahan sertifikat dan penandatanganan MoU, LMKN bersama Gramedia menggelar sosialisasi tata kelola penggunaan musik di ruang publik. Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida tersebut diikuti oleh jajaran manajemen dan operasional Gramedia untuk menyamakan pemahaman mengenai kewajiban penggunaan musik di lingkungan ritel.

Berdasarkan dokumen sertifikat tertanggal 8 Oktober 2026, lisensi tersebut mencakup pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam kategori usaha toko, termasuk pemenuhan hak pencipta dan hak terkait yang meliputi hak komunikasi dan hak pengumuman.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan penerbitan sertifikat lisensi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Lisensi tersebut mencakup 139 cabang Gramedia yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Sementara itu, Corporate Secretary Director Gramedia, Yosef Adityo, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan LMKN untuk membangun pemahaman yang seragam di seluruh jajaran operasional mengenai tata kelola penggunaan musik di ruang publik, khususnya di lingkungan ritel.

Menurut Yosef, musik yang diputar di area toko tidak hanya berperan dalam menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap hak cipta, hak terkait, serta hak ekonomi para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan musik.

“Di Gramedia, kami percaya bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai yang harus dihormati. Musik turut membangun pengalaman positif bagi pengunjung toko kami, dan sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memastikan penggunaannya dilakukan secara etis dan taat pada aturan yang berlaku,” ujar Yosef.

Ia menambahkan, sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh store manager dan tim operasional memiliki kesadaran serta pemahaman yang sama dalam menghargai karya para insan musik Indonesia.

Ssialisasi tersebut juga menghadirkan Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, serta pencipta lagu sekaligus musisi Aji Mirza Hakim, yang dikenal sebagai Icha Jikustik. Peserta kegiatan terdiri atas jajaran regional manager, store manager, dan perwakilan unit bisnis terkait dari seluruh jaringan toko Gramedia. (*)

(HUMAS)