JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyiapkan strategi untuk memperkuat pengelolaan royalti musik di platform digital seiring meningkatnya konsumsi musik secara daring. Langkah ini diarahkan untuk memastikan pencipta, musisi, dan pemegang hak cipta memperoleh imbalan ekonomi yang adil atas pemanfaatan karya mereka.
Komisioner LMKN M. Noor Korompot mengatakan, pengelolaan royalti digital di Indonesia menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan lima hingga enam tahun lalu. Perbaikan tersebut tidak terlepas dari upaya penyedia platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memenuhi ketentuan regulasi yang terus ditata oleh Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Noor, salah satu hal penting yang kini menjadi perhatian ialah penyusunan skema remunerasi atau tarif royalti yang mencerminkan prinsip keadilan bagi pencipta dan komposer. Skema tersebut diharapkan mampu memberikan imbalan yang sepadan dengan nilai pemanfaatan karya musik di berbagai layanan digital.
Ia menilai, tarif royalti digital di Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Malaysia dan Singapura.
"Kami membandingkannya dengan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura. Tarif yang diberlakukan di Indonesia, dari sisi nilai keadilannya, masih relatif jauh lebih kecil, khususnya untuk royalti digital," kata Noor.
Karena itu, LMKN berupaya menyelaraskan pengelolaan royalti dengan kebijakan pemerintah, terutama Kementerian Hukum yang mendorong penerapan tarif secara adil berdasarkan nilai pemanfaatan karya. Penyelarasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola royalti yang lebih transparan dan mampu menjawab perkembangan industri musik digital.
Noor mengatakan, LMKN membuka ruang kolaborasi dengan penyedia platform digital agar pemanfaatan musik dapat memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi ekosistem musik nasional. Melalui kerja sama tersebut, pengelolaan royalti diharapkan semakin efektif sehingga hak ekonomi para pencipta dan komposer dapat terpenuhi secara proporsional.
"Penerimaan royalti diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi para pencipta," ujarnya.
Selain mendorong perbaikan tarif, Noor menjelaskan bahwa dinamika popularitas lagu juga membuka peluang bagi peningkatan penerimaan royalti. Tren musik yang terus berubah membuat lagu-lagu independen atau indie dapat menjadi populer, sementara karya lama atau oldies berpeluang kembali diminati melalui strategi promosi dan pemanfaatan ulang oleh industri musik.
Kondisi tersebut memungkinkan karya yang telah dirilis bertahun-tahun lalu kembali menjangkau pendengar baru dan menghasilkan nilai ekonomi bagi penciptanya. Dengan demikian, pemanfaatan karya musik di platform digital tidak hanya membuka peluang bagi lagu-lagu baru, tetapi juga dapat memperpanjang nilai komersial karya lama.
Meski demikian, Noor menegaskan bahwa besaran royalti setiap lagu tidak dapat disamaratakan. LMKN menerapkan prinsip bahwa pembayaran royalti harus memperhitungkan tingkat penggunaan masing-masing karya, sehingga imbalan yang diterima sesuai dengan pemanfaatannya.
Prinsip tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang berkeadilan. LMKN berharap penguatan tata kelola royalti digital dapat meningkatkan perlindungan hak ekonomi pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia di tengah perkembangan layanan digital.
(HUMAS)