JAKARTA - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Once Mekel, mengungkap sejumlah poin penting dalam draf revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini memasuki tahap Pembahasan Tingkat I bersama Pemerintah. Rancangan regulasi tersebut mencakup pengaturan royalti, perlindungan karya di platform digital, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga penguatan hak ekonomi para pencipta di berbagai bidang seni.
Once mengatakan, revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyasar industri musik, tetapi juga mencakup ekosistem industri kreatif secara luas, mulai dari film, seni rupa, tari, teater, sastra, fotografi, hingga karya jurnalistik. Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan untuk memastikan para pencipta memperoleh perlindungan dan penghargaan yang adil di tengah perkembangan teknologi digital.
“Perjalanan RUU ini tidak singkat. Sepanjang proses itu, kita mendengar suara dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari musisi, pelaku pertunjukan, sastrawan, perupa, penerbit, promotor, akademisi, hingga pemilik platform digital,” ujar Once dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin, 12 Oktober 2026.
Salah satu poin yang diatur dalam draf revisi tersebut adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif nonpermusikan untuk mengawasi dan mengelola royalti bagi pencipta serta pemilik hak terkait di sektor seni dan industri kreatif di luar musik. Ketentuan ini diharapkan dapat memperluas tata kelola royalti agar lebih terstruktur dan menjangkau berbagai profesi kreatif.
Selain itu, RUU Hak Cipta mengatur hak ekonomi bagi perupa dan fotografer melalui konsep Resale Right atau hak lanjut jual. Melalui ketentuan tersebut, pencipta berpeluang memperoleh royalti ketika karya tertentu yang telah dijual sebelumnya kembali diperjualbelikan.
Rancangan aturan ini juga memuat Reversion Right, yakni mekanisme pengembalian hak ekonomi atas ciptaan kepada pencipta setelah 25 tahun dalam perjanjian jual putus atau outright. Ketentuan tersebut menyasar sejumlah jenis karya, termasuk buku, lagu, dan karya tulis, sehingga hak pencipta tetap mendapat perhatian dalam hubungan komersial jangka panjang.
Perlindungan hak cipta di ruang digital turut menjadi salah satu fokus pembahasan. Dalam draf RUU, platform digital dan marketplace diwajibkan mendeteksi, melaporkan, serta menghapus konten yang melanggar hak cipta. Rancangan regulasi itu juga mencakup kewajiban kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik.
Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, draf revisi UU Hak Cipta berupaya memberikan kepastian perlindungan terhadap karya berbasis AI yang melibatkan konsepsi dan kontribusi kreatif manusia. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai transparansi dalam penggunaan teknologi tersebut agar pemanfaatan AI tetap memperhatikan hak para pencipta.
Once menilai, perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat menciptakan, menyebarluaskan, dan memanfaatkan karya. Karena itu, regulasi hak cipta perlu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut tanpa mengabaikan posisi manusia sebagai pencipta dan penggerak utama industri kreatif.
“Di balik setiap ciptaan ada manusia: penulis yang berjam-jam di depan naskahnya, perupa di studionya, sineas di lokasi syuting, penari di panggung. Mereka menggerakkan ekonomi kreatif dan membentuk identitas budaya kita,” kata Once.
Ia menegaskan, perlindungan hak cipta harus memberikan manfaat nyata bagi seluruh pelaku kreatif, bukan hanya kelompok atau sektor tertentu.
“Karena itu, perlindungan hak cipta harus menjadi jaminan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka semua, bukan hanya bagi sebagian,” lanjutnya.
Proses penyusunan RUU Hak Cipta telah berlangsung sejak rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada November 2024. Tahapannya meliputi penyusunan naskah akademik, rapat dengar pendapat umum, pembahasan di Panitia Kerja, hingga persetujuan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI pada 12 Maret 2026.
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan diterbitkannya Surat Presiden mengenai penunjukan wakil Pemerintah, pembahasan berlanjut ke tahap Pembahasan Tingkat I bersama kementerian terkait.
Penyusunan regulasi ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perluasan lingkup pengawasan pusat perdagangan. Pengawasan yang sebelumnya berfokus pada ruang fisik tersebut diperluas hingga mencakup platform digital.
Once berharap pembahasan bersama Pemerintah dapat berjalan cermat dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem industri kreatif. Ia menilai, aturan yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tantangan baru akibat perkembangan teknologi.
“Kita sedang membangun fondasi hukum untuk masa depan, di mana generasi muda berani memilih jalan berkarya karena tahu karyanya dihargai secara adil. Teknologi dan kreator dapat tumbuh berdampingan,” ujarnya.
Once berharap proses pembahasan RUU tersebut berjalan lancar sehingga Indonesia segera memiliki landasan hukum yang mampu melindungi hak dan kesejahteraan para pencipta di tengah perubahan industri kreatif.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar demi hadirnya kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh seluruh insan kreatif Indonesia,” pungkasnya. (*)
(HUMAS)