logo
blog

DJKI Bahas Skema Tarif Baru PNBP Pencatatan Lagu, PDLM Disiapkan Jadi Pusat Data Tunggal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, menggelar forum diskusi pembahasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik bersama para pemangku kepentingan industri musik, Kamis, 29 Januari 2025, di Ruang Rapat Dirjen KI, Jakarta Selatan.

Forum ini dihadiri unsur DJKI, sejumlah LMK, serta ASIRI. Sedangkan dari LMKN dihadiri oleh Marcell Siahaan selaku Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait dan Suyud Margono.

PDLM JADI SINGLE SOURCE OF TRUTH

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, membuka rapat dengan menegaskan komitmen pemerintah membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis data tunggal (single source of truth).

Menurutnya, PDLM akan memuat 13 standar metadata, di antaranya judul lagu, nama penerima manfaat, LMK hak cipta, kode hak cipta, hingga kode e-hak cipta dari DJKI. Data dari Daftar Umum Ciptaan (DUC) akan diintegrasikan ke dalam sistem ini.

“PDLM ini fondasi. Semua transaksi royalti berbasis data lagu harus merujuk ke PDLM,” tegasnya.

Ia menambahkan, hanya LMK yang memiliki kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dapat menginput data tambahan agar sesuai standar metadata.

USULAN SKEMA BUNDLING TARIF

Salah satu pokok bahasan utama adalah usulan formula tarif bundling untuk meringankan pencipta dengan jumlah karya banyak. Saat ini, tarif pencatatan ciptaan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 sebesar Rp200.000 per permohonan.

Hermansyah Siregar mengakui, persoalan tarif menjadi keluhan, terutama bagi pencipta dengan ratusan hingga ribuan karya, di sisi lain negara juga menanggung biaya pembangunan dan pemeliharaan PDLM.

Perwakilan LMK menyoroti kondisi seniman musik tradisi dan para ahli waris pencipta yang ekonominya lemah. Mereka menilai biaya pencatatan masih memberatkan, sehingga muncul usulan agar pemerintah mempertimbangkan skema gratis guna memaksimalkan masuknya data karya ke PDLM.

Dirjen Hermansyah Siregar menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kebudayaan untuk mendukung pencatatan lagu-lagu daerah, yang kini banyak dikenal hingga mancanegara.

HAK CIPTA ITU INVESTASI, BUKAN BEBAN

Dalam diskusi, Dirjen KI menegaskan pencatatan hak cipta bukan sekadar biaya, melainkan investasi aset tak berwujud yang bisa diwariskan hingga 70 tahun setelah pencipta wafat.

Musisi Piyu turut berbagi pengalaman, menyebut bukti e-hak cipta memudahkan proses pelaporan pelanggaran di platform digital. “Daftarkan dulu, nanti akan terasa manfaatnya ketika ada pelanggaran,” ujarnya.

Forum juga menyinggung maraknya lagu berbasis kecerdasan buatan (AI). Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan menilai, perlu kejelasan ruang perlindungan karya manusia murni.

Tim IT DJKI menjelaskan, penguatan akan dilakukan melalui surat pernyataan pada tahap pendaftaran, apakah karya sepenuhnya dibuat manusia atau melibatkan AI.

Dalam penutup diskusi, Dirjen KI Hermansyah Siregar menegaskan tentang pembagian peran kelembagaan, yaitu DJKI bertanggung jawab atas PDLM sebagai fondasi data nasional, sementara LMKN mengelola Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk operasional royalti.

Forum menghasilkan sejumlah masukan strategis, termasuk opsi pencatatan gratis, skema bundling kuota, serta mekanisme data masuk terlebih dahulu dan biaya dikenakan jika terjadi sengketa.

Diskusi ini menjadi langkah awal penyempurnaan tata kelola data lagu nasional, sekaligus upaya menyeimbangkan perlindungan hukum, keberlanjutan sistem, dan kondisi ekonomi para pelaku musik Indonesia. (*)

(HUMAS LMKN)