logo
blog

Menkum RI Tekankan Transparansi Royalti, Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Database Lagu Nasional

JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem tata kelola royalti musik, agar lebih transparan, adil, dan berpihak pada kreator, musisi, serta performer Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama Vice President Global Head of Government Affairs and Public Policy YouTube di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Supratman, persoalan utama dalam ekosistem royalti saat ini bukan terletak pada platform digital, melainkan pada sistem pengelolaan dan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Tantangan utama saat ini terletak pada transparansi dan tata kelola dalam pendistribusian royalti,” katanya, Selasa, 27 Januari 2025.

Menteri Supratman menyampaikan, platform digital seperti YouTube justru merupakan mitra strategis pemerintah, dalam mendorong pertumbuhan kreator serta penguatan ekonomi kreatif nasional.

SATU PINTU PEMUNGUTAN ROYALTI DIGITAL

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum, tengah melakukan pembenahan sistem dengan memperkuat fungsi LMKN, sekaligus membangun basis data lagu nasional. Salah satu langkah yang didorong adalah pemungutan hak mekanikal digital melalui satu pintu diLMKN.

Langkah ini dinilai penting untuk:

  • Memperkuat pengawasan,
  • Meningkatkan akuntabilitas,
  • Memastikan pembagian royalti yang jelas dan adil bagi para pemilik hak.

“Pemerintah juga tengah membangun database lagu nasional untuk memperbaiki sistem distribusi royalti di Indonesia,” kata Supratman.

TANTANGAN ERA AI DAN HAK CIPTA

Menkum juga menyoroti tantangan baru di era digital, khususnya terkait kecerdasan buatan (AI). Isu yang menjadi perhatian meliputi:

  • Tanggung jawab platform,
  • Penggunaan wajar (fair use),
  • Monetisasi konten digital,
  • Perlindungan hak kreator,
  • Voice cloning (penggandaan suara),
  • Perlindungan hak atas kemiripan identitas (likeness rights).

Indonesia, kata Menkum RI, berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dan penyusunan regulasi khusus terkait AI dan teknologi turunannya.

“Kami ingin memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak ekonomi dan reputasi para kreator,” tandas Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. (*)

(HUMAS LMKN)