JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus memastikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak, mulai dari kreator, pelaku UMKM, industri ekonomi kreatif, hingga masyarakat sebagai konsumen. Hal ini disampaikan menanggapi pembahasan RUU Hak Cipta yang saat ini digodok di Baleg DPR RI.
Kawendra menjelaskan bahwa kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada periode sekarang menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, penguatan yang akan dimasukkan dalam RUU Hak Cipta diharapkan mampu membuat tata kelola royalti menjadi lebih efektif dan transparan.
“LMKN saat ini telah bekerja dengan sangat luar biasa. Ditambah dengan penguatan-penguatan di RUU Hak Cipta yang akan kita perbaharui, ini harusnya bisa lebih optimal,” ujarnya seperti dikutip dari kaidah.id dari akun Instagram Fraksi Gerindra, Selasa (18/11/2025).
Ia menyampaikan, Baleg DPR RI tengah mempelajari sejumlah aspek yang dinilai perlu diperbaiki dari regulasi sebelumnya, terutama mengenai mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti yang selama ini dinilai para pencipta serta penyanyi masih belum berjalan ideal.
“Kita bicara bagaimana meng-collect royalti dan mendistribusikannya secara jelas dan proporsional supaya haknya berkeadilan bagi para penerimanya,” jelasnya.
Lebih jauh, Kawendra menekankan bahwa arah pembahasan RUU Hak Cipta juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni memastikan seluruh elemen masyarakat mendapatkan haknya secara layak.
Karena itu, pembahasan revisi undang-undang ini akan memperhatikan perlindungan bagi para kreator, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif untuk memastikan mereka tetap bisa berkarya tanpa hambatan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak boleh merugikan pihak mana pun, termasuk para kreator konten yang mengandalkan karya audio maupun visual untuk kebutuhan promosi.
“Content creator tetap bisa berkarya. Konten yang dipromosikannya, baik dari brand atau dari apapun, harus tetap bisa optimal. Begitu juga masyarakat tetap mendapatkan haknya secara maksimal,” ungkapnya.
Kawendra memastikan bahwa revisi UU Hak Cipta turut mencakup perlindungan konsumen agar masyarakat mendapatkan jaminan keadilan dan keamanan dalam mengakses dan memanfaatkan karya kreatif.
Dengan demikian, ia berharap revisi UU Hak Cipta mampu menghadirkan kepastian hukum yang komprehensif dan berpihak pada seluruh ekosistem kreatif di Indonesia. (*)
