logo
blog
* Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim Ferdinand atau yang akrab disapa Icha Jikuistik | Foto: Humas

Aji Mirza Ajak Musisi Daerah Daftarkan Karya di DJKI dan LMK

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Mirza Hakim Ferdinand, mengajak para pencipta lagu dan musisi daerah, agar tidak membiarkan karya mereka “menganggur” secara administratif.

Pesannya sederhana: "Kalau punya karya, daftarkan," katanya saat berbicara pada Sharing Corner akhir Juli lalu di Semarang.

Bukan hanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Aji Mirza Hakim yang akrab disapa Icha Jikuistik ini, langkah tersebut penting agar karya tercatat dengan baik, dan hak ekonomi pencipta maupun pemilik hak terkait dapat diperjuangkan.

Icha Jikuistik, mengaku pernah berada di posisi musisi yang tidak terlalu peduli dengan LMK.

Ia menceritakan pengalamannya ketika Jikuistik baru sekitar satu atau dua tahun hadir di industri musik.

Saat itu, ia mendapat masukan dari Eross Candra dari Sheila on 7, agar mendaftarkan lagu-lagunya ke LMK.

Icha Jikuistik pun bertanya, untuk apa? Eross menjelaskan, pendaftaran tersebut berkaitan dengan royalti performing rights.

Namun Icha sempat berpikir berbeda: “Kan kita dapat royalti dari label,” pikirnya.

Eross kemudian menjelaskan bahwa royalti dari label berbeda dengan performing rights.

Royalti performing rights berkaitan dengan penggunaan karya dalam pertunjukan.

Meski begitu, Aji mengaku sempat enggan mendaftar.

Salah satu alasannya karena ia terpengaruh pandangan orang lain.

Ia mempertanyakan transparansi penggunaan lagu. Kapan lagu diputar? Berapa kali? Di mana saja?

“Kan tidak jelas. Jadi untuk apa kita kasih duit ke LMK,” kenangnya.

Pemikiran serupa, kata Icha Jikusitik, juga banyak muncul di kalangan musisi lainnya.

Sampai akhirnya ia kembali menghubungi Eross.

“Ngapain ikut-ikut gabung LMK?” tanya Icha Jikuistik.

Jawaban Eross sederhana: “Daripada nggak dapat?”

Kalimat itu justru membuat Aji berpikir ulang.

Kalau tidak mendaftarkan lagu ke LMK, tetapi lagu tetap digunakan dan dicollect, lalu ke mana royaltinya?

Menurutnya, royalti yang belum dapat didistribusikan kepada pemilik hak, akan masuk dalam kategori unclaimed royalty.

Dari situ, Aji mulai melihat persoalan tersebut dengan cara berbeda.

“Daripada nggak dapat, toh kalaupun kita nggak daftarkan lagu-lagu kita ke LMK, tetap dicollect juga. Lantas duitnya ke mana? Ya pasti masuknya ke unclaimed royalty,” katanya.

Akhirnya ia memutuskan bergabung dengan LMK. Dan keputusan itu, menurutnya, baru benar-benar terasa manfaatnya hingga sekarang.

“Sampai bertahun-tahun kemudian, saya baru merasakan, ternyata langkah saya benar dengan bergabung ke LMK,” katanya.

Performing Rights Harus Berdasarkan Penggunaan Lagu

Aji Mirza Hakim juga mengapresiasi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Menurut Aji Mirza Hakim, regulasi tersebut menegaskan bahwa performing rights harus berbasis pada penggunaan lagu. Artinya, banyaknya lagu yang dimiliki tidak otomatis membuat seseorang mendapatkan banyak royalti.

Lagu harus digunakan.

“Kalau kita punya lagu yang banyak tapi tidak digunakan, ya kita nggak dapat apa-apa,” kata Aji.

Ia mengibaratkannya seperti sebuah toko.

Ketika sebuah toko memiliki banyak barang dan banyak pembeli, tentu toko tersebut akan memperoleh hasil lebih besar.

Sementara toko yang barangnya banyak tetapi tidak memiliki pembeli, harus menerima kenyataan berbeda.

Begitu pula dengan lagu. "Saya punya 100 lagu, tapi kok saya nggak dapat royalti?’ Pemahaman seperti itu juga banyak terjadi di teman-teman saya, para pencipta lagu dan musisi,” jelasnya.

Jangan Takut Lagu Belum Dibawakan

Karena itu, Icha Jikuistik mengajak para pencipta dan musisi daerah untuk segera mendaftarkan karya mereka.

Tidak perlu menunggu lagunya terkenal.

Tidak perlu menunggu banyak orang membawakannya.

Daftarkan dulu.

Soal lagu itu nantinya dibawakan atau tidak, menurut Aji Mirza Hakim, itu urusan berikutnya.

Yang penting, ketika karya digunakan dalam pertunjukan, data pencipta dan pemilik haknya sudah tercatat.

Ia juga mendorong musisi untuk lebih sering membawakan karya sendiri saat tampil. Baik di kafe, panggung pertunjukan, maupun tempat lainnya.

Jika lagu tersebut sudah terdaftar di LMK dan tempat pertunjukan memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada LMKN, maka pencipta dan pemilik hak terkait memiliki peluang memperoleh hak ekonominya.

Di sinilah, menurut Aji Mrza, musisi daerah memiliki kesempatan besar.

Ia mengambil contoh musisi jazz lokal.

Daripada terus membawakan lagu luar negeri ketika tampil di kafe, lebih baik memperkenalkan karya sendiri.

“Kenapa tidak bawakan lagu sendiri?” katanya.

Selanjutnya, tinggal bagaimana pemilik kafe, event organizer (EO), atau promotor menjalankan kewajibannya.

Apakah mereka patuh terhadap aturan pembayaran royalti atau tidak.

Apakah mereka peduli terhadap pencipta lagu dan performer atau tidak.

“Senangnya Minta Ampun”

Pengalaman pribadi membuat Aji Mirza Hakim semakin yakin dengan pentingnya mendaftarkan karya.

Ia bahkan masih mengingat betul perasaannya, ketika pertama kali menerima royalti dari performing rights.

“Senangnya minta ampun,” ujarnya.

Selama ini, ia lebih banyak menerima royalti dari sisi mekanikal dan melalui label.

Ketika performing rights mulai memberikan hasil, ia merasakan pengalaman yang berbeda.

Karena itu, setelah menjadi Komisioner LMKN, ia ingin pengalaman tersebut juga dirasakan oleh musisi dan pencipta lagu di daerah.

Ajakan Aji tidak rumit.

Buat karya. Daftarkan. Nyanyikan. Dan pastikan haknya tercatat.

Ia pun mendorong para musisi untuk terus produktif.

“Jadi buatlah lagu sebanyak-banyaknya. Tentunya lagu yang bisa monetize, agar banyak juga yang bawakan lagu kita,” pungkas Aji. (*)

(HUMAS)