logo
blog
* Foto ilustrasi AI

Musik dari Background Music Player Tak Otomatis Bebas Royalti

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Penggunaan Background Music Player (BMP) sebagai sarana memutar lagu dan/atau musik, tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, status penggunaan musik tetap ditentukan oleh konteks pemanfaatannya, terutama ketika digunakan untuk kepentingan komersial.

Background Music Player merupakan salah satu sarana, untuk mengakses dan memutar lagu dan/atau musik. Namun, penggunaan perangkat atau aplikasi tersebut, tidak mengubah karakter pemanfaatan musik sebagai penggunaan komersial.

Kewajiban pembayaran royalti tidak ditentukan berdasarkan perangkat, aplikasi, atau sumber musik yang digunakan. Penentunya adalah pemanfaatan lagu dan/atau musik tersebut.

Artinya, musik yang diputar melalui BMP maupun sarana lainnya, tetap perlu memperhatikan ketentuan hak cipta dan royalti apabila digunakan dalam konteks komersial.

Sarana pemutar musik boleh berbeda, tetapi hak atas karya musik tetap harus dihargai.

Jangan Berhenti pada Pertanyaan: Musiknya dari Mana?

LMKN mengajak masyarakat, khususnya pihak yang menggunakan musik dalam kegiatan usaha, untuk tidak hanya mempertanyakan sumber musik yang diputar.

Pertanyaan yang juga perlu diperhatikan adalah: “Musiknya digunakan untuk apa?”

Pesan tersebut menekankan pentingnya memahami tujuan pemanfaatan musik, bukan hanya asal atau media pemutarnya.

Kesadaran Hak Cipta dalam Penggunaan Musik

Penjelasan LMKN ini menjadi pengingat bahwa penggunaan musik dalam lingkungan komersial perlu disertai pemahaman mengenai ketentuan hak cipta dan royalti.

Dengan demikian, penggunaan Background Music Player tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa pemutaran musik telah bebas dari kewajiban royalti. Penilaian tetap perlu mempertimbangkan konteks pemanfaatan musik sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

(Humas)