JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menawarkan alternatif penyelesaian pembayaran royalti kepada Netflix yang tertunda sejak 2016 senilai lebih kurang Rp150 miliar.
Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, mengatakan tawaran tersebut disampaikan dalam pertemuan LMKN dengan Netflix di kantor LMKN, kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2026.
Dalam pertemuan itu, kata Bigi, Netflix diminta melakukan pembayaran kepada LMKN. Selanjutnya, proses distribusi royalti kepada pihak-pihak yang berhak akan ditangani LMKN.
“LMKN menawarkan opsi kepada Netflix agar pembayaran royalti dilakukan satu pintu melalui LMKN, kemudian proses distribusinya ditangani sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Bigi.
Menurut Bigi, Netflix menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran sesuai tenggat waktu yang diberikan LMKN, yakni paling lambat akhir September 2026.
“Netflix bersedia melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang telah disampaikan. Selanjutnya, mereka akan membahas usulan ini dengan stakeholders terkait maupun secara internal,” ujarnya.
Struktur Multi-Licensor
Bigi menjelaskan, hal lain yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, adalah agreement yang disampaikan Netflix pada 2024 dengan struktur multi-licensor.
Struktur tersebut melibatkan Wahana Musik Indonesia (WAMI), Collective Administration of Copyrights (CASH), dan Australasian Performing Right Association (APRA).
Namun, pembayaran royalti sejak 2016 hingga kini belum terselesaikan. LMKN menilai struktur multi-licensor menjadi salah satu hal yang perlu dibicarakan dalam proses penyelesaian pembayaran.
“Struktur multi-licensor ini menjadi salah satu bagian yang perlu dibahas bersama, karena melibatkan beberapa pihak. Karena itu, kami menawarkan alternatif agar proses penyelesaiannya dapat berjalan,” kata Bigi.
Dalam usulan tersebut, LMKN juga menawarkan indemnification/guarantee kepada Netflix sebagai bagian dari skema penyelesaian pembayaran.
Netflix Segera Bahas dengan Stakeholders
Netflix selanjutnya akan membahas usulan LMKN dengan stakeholders terkait, termasuk CASH, WAMI, dan APRA. Pembahasan juga akan dilakukan secara internal di lingkungan Netflix.
Kedua pihak (LMKN dan Netflix) kemudian akan kembali bertemu, untuk membahas perkembangan proses pembayaran sebelum Benjamin Brassington bertolak dari Jakarta.
Brassington merupakan pengacara komersial sekaligus Director of Collective Management Organisation (CMO) Relations and Music Licensing Netflix.
Pertemuan tersebut dihadiri Komisioner LMKN Makki Omar Parikesit, William, Jusak Irwan Setiono, Aji Mirza Hakim, Suyud Margono, dan Marcell Siahaan, serta Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra.
Dari pihak Netflix hadir Benjamin Brassington, Rubben Hattari, Mario, dan perwakilan legal Netflix di Indonesia. (*)
(Humas)