PANGKAL PINANG - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Aji Mirza Hakim, menjelaskan mekanisme penghimpunan dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik kepada para pencipta, merupakan bagian dari perlindungan hak cipta di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber, pada Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika Pangkal Pinang, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Aji Mirza Hakim, pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya intelektual yang dimanfaatkan secara komersial, sekaligus memberikan kepastian atas hak ekonomi para pencipta lagu.
"Jadi, pembayaran pembayaran royalti musik, merupakan bentuk penghargaan terhadap hak pencipta," kata Aji Mirza Hakim.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), LMKN, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sosialisasi diikuti pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi, musisi, seniman, serta civitas akademika sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan kepatuhan pembayaran royalti lagu dan/atau musik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan perlindungan Kekayaan Intelektual, tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan.
"Pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual harus dimulai dari meningkatnya pemahaman masyarakat. Ketika pelaku usaha, akademisi, seniman, maupun pemerintah daerah memahami hak dan kewajibannya, maka ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat akan terbentuk dengan sendirinya. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta," ujar Johan.
Ia menambahkan, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung akan terus memperluas edukasi mengenai Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya pencegahan pelanggaran hak cipta serta kepatuhan pembayaran royalti lagu dan/atau musik.
"Kami berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan agar semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan pemahaman yang baik, potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan iklim ekonomi kreatif di Bangka Belitung semakin berkembang," kata Adi.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayuni, menilai penguatan sektor ekonomi kreatif tidak dapat dipisahkan dari perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi sangat penting, agar pelaku ekonomi kreatif memiliki perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Perlindungan Kekayaan Intelektual akan meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk dan jasa kreatif daerah," ujarnya.
Dalam sesi materi, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Wahyu Jati Pramanto, memaparkan materi bertajuk Kepatuhan Royalti Musik untuk Melindungi Aset Bangsa. Ia menjelaskan mengenai hak ekonomi dan hak moral pencipta, dasar hukum pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial, serta pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.
Pada sesi penutup, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ruth Swarny Sartama Saragih, mengulas berbagai bentuk pelanggaran hak cipta di sektor lagu dan musik, langkah-langkah pencegahannya, serta mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(HUMAS)