BALI - Sejumlah perwakilan Collective Management Organization (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari kawasan ASEAN, menyepakati Bali Joint Statement dalam rangkaian ASEAN CMO Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Kuta, Bali, Jumat, 10 April 1026.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal konsolidasi regional dalam memperkuat tata kelola royalti digital yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dokumen Bali Joint Statement merupakan hasil perumusan Bersama, untuk menjawab tantangan pengelolaan royalti digital lintas negara, terutama terkait fragmentasi data dan ketidaksinkronan sistem yang selama ini berdampak pada distribusi royalti kepada para kreator.
Selain itu, dokumen ini menegaskan pentingnya penguatan kerja sama antar CMO di ASEAN serta pengembangan standar tata kelola yang selaras dengan praktik internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan, transformasi digital telah mengubah secara signifikan ekosistem industri musik global. Menurutnya, tantangan utama saat ini tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada tata kelola royalti lintas yurisdiksi.
“Eksploitasi karya musik kini terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” katanya, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menuntut kolaborasi regional yang lebih erat guna membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Forum ini, lanjutnya, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah negara-negara ASEAN dalam menjawab tantangan tersebut.
“Forum ini kami harapkan menjadi titik temu untuk membangun kesepahaman bersama dalam mewujudkan ekosistem royalti yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para kreator,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik, Benjamin Ng, menyoroti pentingnya penguatan sistem lisensi dan distribusi royalti di era digital melalui pemanfaatan teknologi berbasis data.
Ia menilai pengelolaan metadata yang terstandarisasi serta integrasi sistem lintas negara menjadi kunci untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti dan menekan potensi unclaimed royalties.
Sementara itu, Advisor Korea Music Copyright Association (KOMCA), Giseob You, menekankan pentingnya penerapan standar tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menyoroti persoalan royalti yang belum terdistribusi serta perlunya mekanisme distribusi berbasis data aktual sebagai bagian dari penguatan sistem kolektif di kawasan ASEAN.
Forum ini turut diisi dengan sesi berbagi pengalaman dari seluruh delegasi ASEAN terkait praktik terbaik dalam pengelolaan royalti digital di masing-masing negara. Pertukaran tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mendorong harmonisasi sistem di tingkat regional.
Bali Joint Statement juga memuat komitmen penguatan kerja sama regional dalam merespons perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, dalam ekosistem musik digital. Selain itu, dokumen ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas distribusi royalti, serta penguatan posisi CMO dalam ekosistem digital global.
Hermansyah berharap forum ini dapat menjadi platform berkelanjutan bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat kolaborasi dalam tata kelola royalti digital.
“Forum ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan sebagai wadah berbagi best practice bagi CMO di ASEAN, sehingga tercipta sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator,” tuturnya.
Melalui forum ini, Indonesia juga mendorong LMK di kawasan ASEAN, untuk memperkuat koordinasi regional dan kapasitas institusional dalam manajemen data serta pelisensian. Upaya ini diharapkan mampu memastikan kemajuan teknologi digital tetap memberikan manfaat yang adil dan transparan bagi para kreator di tingkat global. (*)
(Humas LMKN)