logo
blog
* M. Bigi Ramadha Putra | Foto: Humas

LMKN Jelaskan Komponen Pemotongan Royalti

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan, pemotongan terhadap royalti yang diterima pencipta maupun pemilik hak terkait, hanya terdiri dari dua komponen utama, yakni biaya operasional (opex) dan pajak.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan ketentuan mengenai biaya operasional, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, biaya operasional diatur paling banyak 20 persen dari total penghimpunan royalti. Namun, ketentuan tersebut kemudian dibatasi lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 menjadi maksimal 8 persen,” jelas Bigi dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, biaya operasional tersebut digunakan untuk mendukung proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalty, agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sebagai lembaga bantu negara, operasional LMKN juga tidak bersumber dari APBN maupun APBD,” tambahnya.

Selain opex, komponen lain yang memengaruhi besaran royalti yang diterima adalah pajak. Bigi menjelaskan, pajak atas royalti mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

“Saat ini, pemotongan pajak royalti pada umumnya mengacu pada tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari penghasilan bruto, atau efektif sekitar 6 persen bagi penerima yang menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN),” jelasnya.

Ia menegaska, pajak tersebut merupakan kewajiban kepada negara, dan tidak berkaitan dengan pengelolaan dana oleh LMKN.

“Pajak itu merupakan kewajiban kepada negara dan bukan bagian dari LMKN,” tegas Bigi.

Mengenai mekanisme pengelolaan dan distribusi royalti kepada penerima hak, kata dia, juga mengikuti tata kelola masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bigi berharap, ke depan ada kebijakan perpajakan yang semakin mendukung ekosistem musik nasional, sebagaimana insentif yang telah diberikan pemerintah terhadap royalti penulis buku, melalui skema pajak penghasilan final.

“Harapannya, kebijakan perpajakan ke depan bisa semakin memberikan dukungan bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di sektor musik,” tutupnya. (*)

(Humas)