logo
blog
* Ilustrasi foto AI

Royalti Konser Dibayar, Tapi Kok Sampainya ke Pencipta Lagu Tidak Langsung? Ini Penjelasannya

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Banyak yang tahu kalau setiap konser musik wajib membayar royalti atas lagu-lagu yang digunakan. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya, apakah uang itu langsung masuk ke rekening pencipta lagu?

Jawabannya, tidak.

Ada mekanisme yang harus dilalui, agar royalti benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Proses ini dibuat, untuk memastikan tidak ada hak yang salah bayar atau bahkan terlewat.

Alurnya dimulai, ketika penyelenggara konser membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas penggunaan lagu secara komersial.

Setelah dana diterima, LMKN tidak langsung membagikannya kepada para pencipta lagu. Royalti terlebih dahulu dihimpun, kemudian didistribusikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai kewenangan masing-masing.

Di sinilah proses penting berlangsung.

Sebelum royalti diteruskan kepada pencipta lagu, komposer, penulis lirik, maupun pemilik hak terkait, LMK melakukan serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi data penggunaan lagu, pencocokan dengan basis data repertoar, hingga validasi kepemilikan hak.

Mengapa proses ini diperlukan?

Karena satu lagu bisa saja memiliki lebih dari satu pencipta, melibatkan beberapa pemegang hak, atau memiliki pengaturan kepemilikan yang berbeda. Tanpa proses verifikasi yang akurat, royalti berpotensi salah sasaran.

Dengan mekanisme tersebut, setiap rupiah royalti diupayakan sampai kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Sistem ini juga, menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola royalti musik yang semakin profesional. Prinsipnya sederhana, yakni akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga setiap pemanfaatan karya musik dalam konser maupun kegiatan komersial lainnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak.

Pada akhirnya, konser bukan hanya soal hiburan di atas panggung. Di balik setiap lagu yang dinyanyikan, ada hak ekonomi yang harus dihormati. Royalti menjadi bentuk penghargaan nyata atas kreativitas para pencipta, yang telah menghadirkan karya untuk dinikmati masyarakat.

Semakin baik tata kelola royalti dijalankan, semakin kuat pula ekosistem industri musik Indonesia. Sebab, ketika hak para pencipta terlindungi, kreativitas memiliki ruang untuk terus tumbuh. (*)

(HUMAS)