logo
blog
* Dewan Pengawas LMKN Candra Darusman (batik coklat), Komisioner LMKN Suyud Margono (barik ungu), Jusak Jusak Irwan Sutiono (jaket hitam) dan LMK PAPPRI Jhonny W. Maukar | Foto: HUMAS

Diskusi LMK PAPPRI, LMKN Janjikan Penyempurnaan Sistem Proxy

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman, mengatakan penyempurnaan sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi prioritas, agar pembagian royalti kepada penyanyi dan pemusik berlangsung lebih adil.

Candra Darusman menyampaikan itu pada acara Temu Dialog dan Diskusi Penghitungan Royalti Musik Berbasis Penggunaan Lagu dengan Metode Proxy di Auditorium Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 202. Acara itu sendiri digelar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI).

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya mengumpulkan royalti, tetapi memastikan dana tersebut diterima oleh pemilik hak yang tepat melalui sistem pendataan yang akurat.

"Selama ini, tantangannya adalah bagaimana membagi royalti secara lebih adil. Kuncinya ada pada database nasional lagu dan musik yang harus terus diperbaiki, agar setiap laporan penggunaan lagu bisa teridentifikasi dengan baik," kata Candra Darusman.

Ia menjelaskan. jutaan data lagu, pencipta, penyanyi, hingga ahli waris, masih memerlukan proses integrasi agar distribusi royalti dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai penggunaan karya.

SUARA PARA MUSISI

Dalam sesi dialog, sejumlah musisi menyampaikan keberatan terhadap besaran royalti yang diterima setelah penerapan metode proxy.

Pengurus PAPPRI, Budi Ace mengaku selama 17 tahun menjadi anggota LMK, belum pernah mengalami kondisi serupa. Ia menyebut ada anggota yang hanya menerima royalti puluhan ribu rupiah untuk periode enam bulan.

Penyanyi sekaligus pencipta lagu Roro Rachmawati juga menilai, penurunan nominal royalti sangat memprihatinkan. Ia berharap sistem pengelolaan royalti kembali memberikan kepastian bagi pencipta lagu, penyanyi, produser, dan musisi.

Sementara itu, tokoh musik Reynold Panggabean menilai, persoalan utama terletak pada transparansi pengumpulan dan distribusi royalti. Menurutnya, para seniman perlu mengetahui secara terbuka asal pengumpulan royalti, lokasi penggunaan lagu, hingga metode penghitungan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Musisi Michael Lailossa, juga mempertanyakan nominal royalti yang diterimanya, meski lagunya diklaim banyak diputar di tempat karaoke, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

"Rata-rata anggota merasa tidak percaya dengan perhitungan royalti LMKN. Harus ada lembaga yang kompeten dalam penghitungan dan harus transparan dari berbagai faktor serta nominal yang pantas diterima," tegas Michael.

Psikolog sekaligus penyanyi Tika Bisono, bahkan menyatakan akan mengembalikan royalti yang diterimanya, karena menilai nominalnya tidak mencerminkan penggunaan karya yang sebenarnya.

ROYALTI BUKAN DIBAGI BERDASARKAN PERSENTARA ANTARLEMBAGA

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komisioner LMKN Jusak Irwan Sutiono menjelaskan, metode proxy merupakan sistem yang juga diterapkan di sejumlah negara, ketika data penggunaan lagu belum tersedia secara menyeluruh.

Ia mengakui sistem tersebut masih berada dalam masa transisi, sehingga penyempurnaan terus dilakukan.

"Yang paling penting adalah transparansi. Teman-teman harus mengetahui uang itu berasal dari mana dan bagaimana cara menghitungnya. Proxy digunakan ketika laporan penggunaan lagu belum lengkap, dan metode ini juga dipakai di berbagai negara," katanya.

Menurut Jusak, perubahan sistem bertujuan memastikan, royalti diterima oleh pemilik hak, berdasarkan penggunaan karya secara nyata, bukan lagi sekadar pembagian persentase antarlembaga sebagaimana mekanisme sebelumnya. (*)

(HUMAS)