JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN), tengah mengkaji penerapan sistem penarikan royalti satu pintu (single collection royalty), seperti yang diterapkan di Inggris. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola royalti dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, pemerintah ingin menghadirkan sistem royalti yang lebih sederhana, transparan, dan berpihak kepada para kreator musik di Indonesia.
“Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Mencari praktik terbaik, merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Hermansyah dalam keterangannya, Ahad, 10 Mei 2026.
SISTEM SATU PINTU MUDAHKAN PEMBAYARAN ROYALTI
Sebelumnya, pada Jumat, 8 Mei 2026, DJKI Kemenkum RI bersama LMKN, melakukan pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan PRS for Music di London, untuk mempelajari sistem royalti satu pintu yang berlaku di Inggris.
Dari hasil pembahasan tersebut, DJKI menilai model satu pintu, mampu mengurangi beban administratif dan memudahkan pengguna musik komersial, untuk melakukan pembayaran royalti.
Dirjen Hermansyah menjelaskan, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk perusahaan bersama bernama PPL PRS Ltd. untuk menyederhanakan proses penarikan royalti musik di Inggris.
Sebelumnya, pengguna musik harus mengurus dua izin dan menerima dua tagihan terpisah. Namun melalui transformasi tersebut, seluruh proses kini dilakukan melalui satu lisensi tunggal bernama The Music Licence.
Melalui sistem itu, pelaku usaha seperti hotel, restoran, hingga perkantoran, cukup memiliki satu kontrak dan menerima satu tagihan royalti.
"Pengguna juga tidak perlu memahami perbedaan antara hak cipta dan hak terkait, karena sistem secara otomatis membagi distribusi tarif royalti kepada pihak yang berhak," jelasnya.
Menurut Hermansyah, skema lama dinilai berpotensi menimbulkan kejenuhan pengguna, akibat banyaknya mekanisme pembayaran royalti. Karena itu, penyederhanaan lisensi akan menjadi langkah penting, untuk meningkatkan kepatuhan pengguna sekaligus mendongkrak pendapatan sektor musik nasional.
“Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna, tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” katanya. (*)
(Humas)