JAKART - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memperkuat sinergi untuk upaya membenahi tata kelola royalti lagu dan musik di Indonesia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Pertemuan membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan tata kelola operasional LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), persiapan implementasi sistem WIPO Connect, hingga pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis data nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan seluruh langkah yang disusun, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus membuka ruang koordinasi terhadap hal-hal yang belum diatur secara spesifik.
"Prinsipnya, ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi pedoman yang harus kita laksanakan. Sementara itu, hal-hal yang belum diatur dapat kita selaraskan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama," kata Hermansyah.
Salah satu fokus pembahasan adalah rencana penerapan WIPO Connect, sistem yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan royalti lagu dan musik secara lebih modern, transparan, dan terintegrasi.
Sebagai langkah awal, DJKI bersama LMKN akan berkoordinasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), guna mempelajari implementasi sistem tersebut melalui proyek percontohan (pilot project).
Menurut Hermansyah, implementasi WIPO Connect harus dilakukan melalui mekanisme yang terkoordinasi sehingga pengembangan sistem dapat disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola hak cipta di Indonesia.
Selain itu, rapat juga menyepakati penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis data nasional lagu dan musik Indonesia. PDLM nantinya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk mewujudkan pengelolaan data yang lebih terpadu.
"Pada akhirnya PDLM diarahkan agar menjadi single source of truth dalam tata kelola royalti lagu dan musik di Indonesia," kata Hermansyah.
Melalui koordinasi tersebut, DJKI dan LMKN juga berkomitmen melanjutkan pembahasan teknis terhadap berbagai rencana implementasi yang telah disepakati.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan royalti lagu dan musik nasional, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dalam memperoleh hak ekonominya. (*)
(HUMAS)