logo
blog
* Makki Omar Parikesit

Kebijakan Nol Rupiah, 3.865 Lagu dan Musik serta 1.324 Pencipta Terdaftar di PDLM

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta telah terdaftar dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sejak 1 Agustus hingga September 2026.

Data tersebut menjadi fondasi penting dalam upaya membangun tata kelola royalti musik yang lebih akurat, transparan, dan berbasis data penggunaan di Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan peningkatan jumlah karya dan pencipta yang tercatat dalam PDLM, menunjukkan semakin kuatnya basis data musik nasional. Basis data tersebut, diharapkan dapat mendukung distribusi royalti kepada para pemegang hak secara lebih tepat.

Untuk mendorong semakin banyaknya lagu dan musik yang tercatat, pemerintah juga telah membebaskan biaya pencatatan lagu/musik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Saat ini PDLM telah mencatat 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta. Ini merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola royalti yang transparan dan berbasis data penggunaan. Semakin banyak karya dan pencipta yang tercatat, semakin kuat pula sistem yang kita bangun untuk memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi dan royalti dapat didistribusikan secara tepat,” jelas Dirjen Hermansyah Siregar.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan LMKN membahas rencana integrasi PDLM dengan Sistem Informasi Lisensi Musik (SILM) yang sedang disiapkan LMKN.

Integrasi kedua sistem diharapkan dapat memperkuat proses pencatatan, pelacakan penggunaan karya, hingga distribusi royalti kepada para pemegang hak secara lebih efektif.

LMKN Siapkan Infrastruktur Dukung Intergrasi PDLM

Sementara itu, Komisioner LMKN Pencipta, Makki Omar Parikesit, mengatakan LMKN tengah mempersiapkan berbagai infrastruktur digital untuk mendukung integrasi dengan PDLM.

LMKN juga telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah guna meningkatkan pemahaman ekosistem musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang berbasis data.

“LMKN sedang menyiapkan sistem yang akan terintegrasi dengan PDLM dan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri musik di daerah. Kesadaran ekosistem musik terhadap pentingnya sistem lisensi dan distribusi royalti juga terus meningkat. Tantangan berikutnya adalah mendorong lebih banyak kreator untuk bergabung dengan LMK agar data yang tercatat semakin lengkap dan distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih optimal,” kata Makki.

Menurut Makki, transformasi digital dalam pengelolaan royalti telah menunjukkan perkembangan positif. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi lisensi dan distribusi royalti yang saat ini telah digunakan oleh sebagian besar pengguna layanan LMKN.

Ke depan, dukungan mitra internasional seperti IFPI, CISAC, dan SCAPR dinilai penting untuk memperkuat interoperabilitas sistem Indonesia dengan standar global.

Pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui pemanfaatan platform WIPO Connect.

LMKN telah menyampaikan kesiapan untuk mengikuti program percontohan, dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DJKI serta WIPO terkait aspek teknis implementasinya.

Selain itu, LMKN akan mengoordinasikan komunikasi dengan IFPI, CISAC, dan SCAPR guna membahas dukungan terhadap penggunaan PDLM dan SILM serta kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman pada forum global mendatang.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat ekosistem pengelolaan royalti musik di Indonesia, sekaligus memastikan pencatatan karya, penggunaan musik, dan distribusi hak ekonomi kepada para pemegang hak dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terintegrasi. (*)

(Humas)