JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, unclaimed royalty (royalti yang belum diklaim) periode 2020 hingga 2026 yang telah didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait, mencapai Rp4.910.886.550 atau sekitar Rp4,91 miliar.
Sekretaris LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, mengatakan proses claiming unclaimed royalty dilakukan melalui website LMKN maupun melalui LMK. Setelah proses klaim, royalti akan didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan hak masing-masing pencipta dan pemilik hak terkait.
“Proses klaiming atas unclaimed royalty dilakukan melalui website LMKN, kemudian royalti yang berhasil diklaim akan didistribusikan melalui LMK untuk diteruskan kepada yang berhak,” kata Bigi.
Ia menjelaskan, bagi pencipta dan pemilik hak terkait yang ingin mengklaim royalti, nantinya akan diarahkan untuk menjadi anggota LMK terlebih dahulu. Hal tersebut karena proses distribusi royalti di Indonesia, dilakukan melalui LMK yang menaungi para pencipta dan para pemilik hak terkait.
“Para pemegang hak yang ingin mengklaim royalti nantinya akan diarahkan untuk menjadi anggota LMK, karena proses distribusi royalti di Indonesia dilakukan melalui LMK sebagai perantara resmi,” ujarnya.
LMKN mengimbau para pencipta dan pemilik hak terkait, untuk lebih aware terhadap hak ekonomi atas karya cipta yang dimiliki. Para pemegang hak dapat melakukan pengecekan informasi mengenai royalti dan hak ekonomi mereka melalui website LMKN.
"Kami juga mengimbau agar pemegang cipta dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK, agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota LMK. Dengan begitu, akan lebih mudah mengklaim royalti yang menjadi haknya," imbau Bigi. (*)
(Humas)