logo
blog
* Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Hermansyah Siregar | Foto: Humas LMKN

Hari Musik Nasional: Pemerintah Perkuat Regulasi untuk Lindungi Hak Cipta Musisi

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat regulasi, untuk memastikan ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. Hal itu disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan, Undang-Undang Hak Cipta terakhir disahkan pada 2014 sehingga perlu pembaruan, agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan industri musik modern, terutama distribusi musik digital.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Hak Cipta, untuk menjawab dinamika industri kreatif yang terus berkembang.

“Revisi ini penting agar pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, serta pengguna karya memiliki kepastian hukum dalam ekosistem musik yang semakin kompleks,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menyampaikan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia. Selain semakin banyak musisi yang menembus pasar internasional, pemerintah juga terus memperkuat sistem perlindungan hak cipta, dan memperjuangkan keadilan royalti musik digital di platform global.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, saat ini tengah menyiapkan element paper yang akan dibahas dalam forum internasional, guna mendorong kesetaraan royalti bagi pencipta lagu Indonesia di platform digital dunia.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Agung Damarsasongko, menjelaskan, sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia, terus diperkuat melalui mekanisme manajemen kolektif yang lebih transparan dan terintegrasi.

Ia menegaskan, penggunaan musik untuk kepentingan komersial, memiliki konsekuensi pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

Pemerintah juga tengah menyempurnakan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM), yang nantinya akan menjadi dasar penarikan royalti secara real time dari pengguna lagu. Selain itu, DJKI mengusulkan tarif bundling atau gabungan untuk pencatatan hak cipta lagu, agar semakin banyak musisi yang mencatatkan karyanya.

“Sistem ini dibangun untuk memastikan penghimpunan dan pendistribusian royalti dapat berjalan lebih efisien serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Agung.

PELAKSANAAN OLEH LMKN

Dalam pelaksanaannya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terus mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti dari berbagai sektor penggunaan musik, mulai dari pertunjukan langsung, karaoke, hingga pemanfaatan di platform digital dan mancanegara.

LMKN juga mengungkapkan, masih terdapat royalti yang belum diklaim atau unclaimed royalty dengan nilai mencapai Rp33,02 miliar. Kondisi ini menunjukkan pentingnya para pencipta dan pemegang hak, untuk memastikan karya mereka tercatat dan tergabung dalam lembaga manajemen kolektif.

Agung menilai, potensi penghimpunan royalti musik di Indonesia, akan terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat untuk menghargai karya kreatif.

Ia pun mengajak masyarakat menikmati musik secara legal melalui platform resmi, sebagai bentuk dukungan terhadap para pencipta.

“Menikmati musik secara legal melalui platform yang sah merupakan bentuk dukungan nyata kepada para pencipta maupun pemilik hak terkait,” tandasnya. (*)

HUMAS