logo
blog
* LMKN menarik royalti dan mendistribusikannya melalui LMK | Foto: AI

Kapan Royalti Kami Dibayar?

Bagikan: X Twitter

Di balik setiap lagu yang diputar di kafe, dinyanyikan di panggung hiburan, diperdengarkan di radio, hingga dipakai di platform digital, ada satu pertanyaan yang terus hidup di benak para pencipta dan pemilik hak terkait: kapan royalti itu akan diterima, dan berapa besar nilainya?

Pertanyaan itu belakangan semakin sering diarahkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tidak sedikit musisi, pencipta lagu, penyanyi, maupun pelaku industri musik yang ingin mengetahui secara pasti proses distribusi royalti yang kini sedang dibenahi melalui sistem berbasis data penggunaan karya.

Di tengah perubahan sistem tersebut, muncul pula kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Banyak yang mengira LMKN mendistribusikan royalti langsung kepada setiap pencipta atau pemilik hak terkait secara perorangan. Padahal, mekanisme yang berjalan tidak demikian.

LMKN pada dasarnya bertugas menarik, menghimpun, dan memverifikasi royalti dari para pengguna komersial musik dan lagu. Setelah proses verifikasi data selesai dilakukan, royalti kemudian disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta maupun pemilik hak terkait.

Artinya, LMKN berfungsi sebagai pusat pengelolaan dan pengawasan sistem royalti nasional, sementara distribusi kepada individu dilakukan oleh masing-masing LMK sesuai data keanggotaan dan penggunaan karya yang dimiliki.

Di sinilah pentingnya akurasi data menjadi sangat menentukan. Sebab dalam sistem baru yang sedang dibangun, royalti tidak lagi sekadar dibagikan berdasarkan perkiraan atau pembagian rata, melainkan mengacu pada data penggunaan lagu yang terverifikasi dari radio, televisi, hingga platform digital.

Karena itu, proses distribusi memang membutuhkan tahapan yang lebih ketat. Data harus diverifikasi, dicocokkan, dan dipastikan valid agar tidak menimbulkan kesalahan distribusi yang justru merugikan pencipta lagu maupun pemilik hak terkait sendiri.

Bagi sebagian musisi, menunggu royalti mungkin terasa melelahkan. Namun di balik proses yang panjang itu, LMKN sedang mencoba membangun sesuatu yang selama ini menjadi tuntutan banyak pelaku industri musik: sistem royalti yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab royalti bukan sekadar angka. Royalti adalah penghargaan atas karya, pengakuan atas kreativitas, dan hak ekonomi yang seharusnya diterima secara adil oleh mereka yang telah menciptakan musik untuk dinikmati publik.

Maka, ketika para pencipta bertanya “kapan royalti kami cair?”, sesungguhnya mereka bukan hanya sedang menunggu uang. Mereka sedang menunggu kepastian, bahwa karya mereka benar-benar dihargai dalam sebuah sistem yang sehat dan terpercaya. (*)

(Humas)