JAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan pentingnya membangun sistem remunerasi yang adil bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan pemegang hak terkait di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Hal itu disampaikan Marcell Siahaan saat menjadi salah satu pembicara dalam 32nd Intellectual Property & Legal Committee (IPLC) Meeting yang diselenggarakan Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU) di Auditorium LPP RRI, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Forum yang mempertemukan pakar hukum, pengelola hak kekayaan intelektual, regulator, dan pelaku industri penyiaran dari berbagai negara di kawasan Asia-Pasifik tersebut, mengangkat tema: "AI, Copyright & Royalties in the Digital Content Economy". Pembahasan difokuskan pada tantangan perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti di tengah berkembangnya ekonomi konten digital.
Transformasi Digital Ubah Landscape Industri Musik
Dalam paparannya yang berjudul "Ensuring Fair Remuneration: The Role of LMKN and Music Royalty Schemes in the Digital and AI Era", Marcell Siahaan menjelaskan, transformasi digital telah mengubah hampir seluruh rantai industri musik. Musik kini diproduksi, didistribusikan, digunakan, dikonsumsi, bahkan mulai diciptakan dengan dukungan teknologi AI dan berbagai platform digital lintas negara.
Menurutnya, perkembangan tersebut telah meningkatkan nilai ekonomi industri musik. Namun, manfaat ekonomi yang dihasilkan belum sepenuhnya dinikmati secara proporsional oleh para pencipta maupun pemegang hak.
"Nilai ekonomi musik terus meningkat, tetapi distribusi manfaat ekonomi tersebut belum selalu dinikmati secara proporsional oleh para pencipta dan pemegang hak," kata Marcell Siahaan.
Ia menilai tantangan yang dihadapi saat ini tidak lagi sebatas persoalan kepemilikan hak cipta atau pelanggaran hak. Yang lebih penting adalah memastikan setiap penggunaan karya dapat teridentifikasi, memperoleh lisensi yang sah, diawasi secara transparan, dan menghasilkan remunerasi yang layak bagi para pemegang hak.
AI Hadirkan Tantangan Baru
Marcell mengatakan, kehadiran AI membawa tantangan baru terhadap perlindungan hak ekonomi. Mulai dari penggunaan jutaan karya musik sebagai dataset pelatihan AI tanpa mekanisme lisensi yang jelas, munculnya musik yang dihasilkan AI, teknologi kloning suara, hingga peniruan gaya bermusik yang berpotensi mengurangi nilai ekonomi karya asli.
"AI bukan hanya persoalan teknologi. AI juga merupakan persoalan remunerasi dan tata kelola yang membutuhkan kepastian hukum," katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Marcell mengemukakan empat pilar kepastian hukum, yaitu kejelasan kepemilikan hak, transparansi penggunaan karya, keadilan dalam pembagian remunerasi, serta kepastian penegakan kewajiban pembayaran royalti.
Peran Strategis LMKN
Marcell menegaskan, Indonesia telah memiliki fondasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam kerangka tersebut, LMKN berperan sebagai penghimpun royalti, pemberi lisensi kolektif, pendistribusi royalti, penyedia data penggunaan karya, sekaligus menjadi penghubung antara pengguna musik dan para pemegang hak.
Menurutnya, perkembangan teknologi tidak mengubah prinsip dasar hak cipta. Setiap penggunaan karya, tetap harus memiliki dasar hukum dan hak ekonomi tetap melekat pada pencipta maupun pemegang hak, sehingga mereka berhak memperoleh manfaat ekonomi dari setiap pemanfaatan karya.
Ia menambahkan, sistem royalti nasional harus dibangun berdasarkan prinsip adil, transparan, dan adaptif agar mampu mengikuti perkembangan layanan streaming, OTT, radio digital, media sosial, platform berbagi video, hingga berbagai bentuk pemanfaatan musik berbasis AI.
Karena itu, cakupan lisensi LMKN perlu diperluas secara eksplisit untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan musik digital, termasuk streaming, simulcast, webcast, OTT, radio daring, karaoke digital, media sosial, serta platform berbagi video.
Reformasi Regulasi dan Peta Jalan
Dalam kesempatan tersebut, Marcell juga menyoroti perkembangan praktik internasional yang mulai membahas lisensi dataset AI, transparansi penggunaan data, kewajiban pengungkapan dataset, collective licensing, hingga skema Extended Collective Licensing (ECL). Indonesia, menurutnya, tidak perlu meniru sistem negara lain secara utuh, tetapi harus membangun tata kelola yang adaptif agar mampu mengikuti perkembangan standar global.
Ia juga menilai reformasi Undang-Undang Hak Cipta perlu memberikan kepastian terhadap karya berbantuan AI maupun karya yang dihasilkan AI. Selain itu, platform digital perlu memiliki kewajiban membayar royalti, menyediakan data penggunaan karya, bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif, dan mendukung pelaporan penggunaan karya secara hampir waktu nyata.
Sebagai langkah strategis, LMKN mendorong penguatan regulasi, pembangunan metadata nasional, penerapan teknologi digital fingerprinting, interoperabilitas data, penguatan kerja sama dengan platform digital, serta peningkatan kapasitas kelembagaan LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Marcell, dalam jangka pendek Indonesia perlu memperkuat regulasi dan edukasi publik. Selanjutnya dilakukan integrasi data nasional dan standardisasi metadata sebelum membangun sistem royalti yang sepenuhnya siap menghadapi era AI dan ekosistem lisensi digital.
Kolaborasi Jadi Kunci
Forum IPLC ABU ke-32 juga membahas berbagai tantangan lain yang dihadapi industri penyiaran, mulai dari pembajakan konten, distribusi ulang tanpa izin, hingga semakin dominannya platform digital. Para peserta menilai diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara regulator, lembaga manajemen kolektif, industri penyiaran, dan platform digital untuk memastikan perlindungan hak cipta tetap efektif di tengah transformasi teknologi.
Menutup paparannya, Marcell menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kreativitas manusia.
"Teknologi akan terus berkembang, tetapi penghormatan terhadap kreativitas manusia harus tetap menjadi fondasi utama ekosistem musik yang berkelanjutan. Bagi Indonesia, jalan ke depan adalah beralih dari perlindungan yang bersifat deklaratif menuju perlindungan yang benar-benar operasional," tutupnya. (*)
(HUMAS)