JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus menjalankan sejumlah langkah, untuk mendukung tata kelola royalti musik Indonesia. Rangkaian kegiatan tersebut, terangkum dalam laporan “LMKN Sepekan” dengan tema Kolaborasi, Edukasi, dan Langkah untuk Musik Indonesia.
Salah satu kegiatan yang dilakukan LMKN, adalah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Koordinasi tersebut dilakukan, untuk memperkuat pemahaman mengenai penggunaan lagu dan/atau musik pada ruang publik yang bersifat komersial.
Dalam koordinasi tersebut, LMKN juga menekankan pentingnya pemenuhan lisensi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain koordinasi dengan pemerintah, LMKN mencatat adanya pengurusan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik dari pelaku usaha.
Cinepolis, yang disebut sebagai salah satu bioskop terbesar di Indonesia, telah melakukan pengurusan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMKN.
Pengurusan lisensi juga dilakukan oleh Noble Padel, yang disebut sebagai salah satu tempat olahraga padel terbesar di Jakarta. Noble Padel melakukan pengurusan izin lisensi penggunaan lagu dan/atau musik melalui LMKN.
Sementara itu, dalam proses distribusi royalti, LMKN pada pekan tersebut, telah melaksanakan distribusi royalti digital tahap 2 kepada LMK KCI, LMK TRI, dan LMK RAI.
Distribusi tersebut merupakan bagian dari proses penyaluran royalti kepada para Pencipta dan Pemegang Hak.
Rangkaian kegiatan itu menjadi bagian dari langkah LMKN, untuk membangun ekosistem musik Indonesia melalui kolaborasi, edukasi, penguatan pemahaman lisensi, serta proses distribusi royalti. (*)
(Humas)