JAKARTA - Lagu Indonesia yang digunakan, diputar, atau dibawakan di luar negeri tetap berkaitan dengan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak.
Penggunaan karya musik di negara lain tidak serta-merta membuat lagu tersebut bebas dari hak ekonomi. Royalti tetap perlu dikelola melalui mekanisme lisensi, pencatatan penggunaan, serta kerja sama antarorganisasi pengelola hak.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Kirza Hakim Ferdinand menjelaskan, penggunaan lagu Indonesia di luar negeri, dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti konser, siaran televisi dan radio, film, hotel dan restoran, event, hingga platform digital.
Dihimpun Lembaga di Negara Pengguna
Aji Mirza Hakim yang akrab disapa Icha Jikuistik ini mengatakan, ketika lagu Indonesia digunakan di negara lain, penghimpunan royalti pada umumnya dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif, atau organisasi pengelola hak di negara tempat musik tersebut digunakan.
Mekanisme tersebut, kata dia, dilakukan melalui Reciprocal Agreement atau perjanjian resiprokal/timbal balik. Perjanjian ini, merupakan kesepakatan antara dua lembaga atau negara untuk saling memungut dan mendistribusikan royalti hak cipta, atas karya yang digunakan di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, royalti dari penggunaan lagu Indonesia di luar negeri dapat disalurkan melalui kerja sama antarorganisasi hingga sampai kepada pemegang hak.
Bagaimana Mekanismenya
Aji Mirza Hakim menggambarkan, mekanisme pengelolaan royalti tersebut melalui beberapa tahapan.
Pertama, lagu digunakan di luar negeri dan penggunaannya dilisensikan sesuai dengan aturan negara setempat. Selanjutnya, royalti dihimpun oleh lembaga atau organisasi terkait.
Data penggunaan dan repertoire kemudian diverifikasi. Setelah proses tersebut, royalti disalurkan melalui mekanisme kerja sama antarorganisasi dan pemegang hak menerima hak ekonominya.
"Artinya, ketika sebuah lagu Indonesia menembus pasar global atau digunakan di luar negeri, hak ekonomi pencipta tetap menjadi bagian penting yang perlu dikelola," jelasnya.
Dia menegaskan, karya musik merupakan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi di mana pun karya tersebut digunakan. Lantaran itu, ketika lagu Indonesia digunakan di luar negeri, yang ikut “berjalan” bukan hanya musiknya, tetapi juga hak ekonominya.
"Dengan mekanisme lisensi, verifikasi data penggunaan, serta kerja sama antarorganisasi, lagu Indonesia pun dapat go international sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi pemegang hak," tutup Aji Mirza Hakim. (*)
(HUMAS)