logo
blog
* Elvi Zubay dari PAMDI saat bertanya kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada acara Pasti Ada Solusi Episode 13, Jumat, 28 Agustus 2026 | Foto: Tangkapan Layar YouTube/Humas

PAMDI Soroti Royalti Dangdut, Menkum RI: Pemerintah Siapkan Alat Pencatat Lagu

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Ketua Bidang Seni dan Kreativitas Persatuan Artis Musik Dangdut (PAMDI), Elvi Zubay, menyoroti persoalan royalti yang diterima para pencipta dan pelaku musik dangdut. Hal itu disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi Episode 13, yang digelar Kementerian Hukum  di Graha Pengayoman, Jumat, 28 Agustus 2026 pagi, yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

PAMDI menyebut musik dangdut akan diusulkan kepada UNESCO sebagai warisan budaya, namun di sisi lain persoalan penghimpunan dan pembayaran royalti masih menjadi pekerjaan rumah.

“Musik dangdut akan diusulkan ke UNESCO, tapi sayangnya royalti yang kami terima cuma sedikit. Rhoma Irama misalnya, tahun 2025 tercatat cuma dua lagunya,” kata Elvi Zubay.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, persoalan tersebut salah satunya kemungkinan disebabkan oleh sistem pencatatan yang masih menggunakan metode analog. Menurut dia, pemerintah akan mengambil langkah untuk memastikan lagu yang diputar di ruang publik dapat tercatat secara lebih akurat.

Pemerintah, kata Menteri Supratman Andi Agtas, akan menghibahkan alat khusus yang ditempatkan di sejumlah lokasi, seperti kafe dan restoran. Alat tersebut nantinya berfungsi mencatat lagu-lagu yang diputar sehingga proses penghimpunan royalti tidak lagi bergantung pada survei.

“Masalahnya mungkin ada di sistem analog. Maka pemerintah akan menghibahkan alat khusus yang ditempatkan di sejumlah tempat seperti kafe dan restoran, agar bisa mencatat lagu-lagu yang diputar. Jadi tidak ada survei. Saya sudah minta ke LMKN untuk itu. Negara bertanggung jawab,” tegas Menteri Supratman Andi Agtas.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh penggunaan karya musik yang memiliki nilai ekonomi, dapat tercatat dan menghasilkan royalti bagi pencipta maupun pemegang hak terkait.

Menurut Supratman, upaya memperbaiki tata kelola royalti musik saat ini sedang berjalan. Ia juga menekankan bahwa proses penghimpunan royalti harus dilakukan tanpa membedakan besar atau kecilnya nilai royalti.

“Dirgakum (Driektorat Penegakan Hukum) jalan ke mana-mana, demi royalti musik. Saya sudah minta, mau kecil mau besar royaltinya harus di-collect. Saat ini sedang perbaiki tata kelola. Tidak ada maksud lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, yang hadir di Pasti Ada Solusi Kemenkum itu mengatakan, sistem penghimpunan royalti melalui metode proxy masih belum dapat sepenuhnya ditinggalkan dalam masa transisi.

Menurut Marcell, pencipta dan pemilik karya juga memiliki peran penting dalam membantu LMKN mengidentifikasi lokasi-lokasi tempat karya musik mereka diputar.

“Kita belum bisa menghindari collecting dengan metode proxy di masa transisi ini. Pencipta juga bantu LMKN untuk kasih tahu di mana saja lagu-lagu itu diputar,” kata Marcell.

Ia menilai, perbaikan sistem pencatatan dan tata kelola menjadi penting agar penghimpunan royalti dapat dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi para pencipta serta pemilik hak atas karya musik.

Persoalan royalti musik menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian, terutama terkait akurasi pencatatan penggunaan lagu di ruang publik. Dengan penggunaan perangkat pencatat secara langsung di lokasi pemutaran musik, pemerintah berharap proses penghimpunan royalti ke depan dapat dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu, bukan semata-mata berdasarkan metode survei. (*)

(HUMAS)