logo
blog
* LMKN saat mendistrubusi royalti kepada RAI | Foto: Humas

Kinerja LMKN 2025 dalam Angka: Penghimpunan dan Distribusi Royalti

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, penghimpunan royalti musik sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp200 miliar.  

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan penghimpunan royalti tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, royalti analog yang berhasil dihimpun mencapai Rp77.883.213.363, termasuk dari general royalty dan live event,” sebut Andi Mulhanan dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN di Jakarta, Januari 2026 lalu.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah komisioner LMKN, antara lain Marcell Siahaan, M. Noor Korompot, Ahmad Ali Fahmi, Aji Mirza Hakim, dan Makki Omar Parikesit.

Distribusi Royalti 2025

Dalam hal distribusi, LMKN telah menyalurkan royalti kepada 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan total nilai Rp151.830.755.644 sepanjang 2025.

Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp11,18 miliar dan royalti analog live event sebesar Rp1,99 miliar untuk periode Januari–Juni 2025. Sementara itu, royalti digital mencapai Rp110,69 miliar dan royalti luar negeri (overseas) sebesar Rp27,94 miliar untuk periode Januari–September 2025.

Distribusi royalti digital dan overseas periode Januari–April 2025 dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), sedangkan periode Mei–September dilaksanakan langsung oleh LMKN setelah proses verifikasi data.

Distribusi kepada Pencipta Lagu

Pada periode kepengurusan 2025–2028, LMKN mencatat total distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait mencapai Rp170.983.596.134.

Andi Mulhanan merinci, royalti dari analog general mencapai Rp14,96 miliar dan analog live event sebesar Rp2,20 miliar. Adapun kontribusi terbesar berasal dari sektor digital dengan nilai Rp125,87 miliar, disusul royalti luar negeri sebesar Rp27,94 miliar.

“Jika dijumlahkan, total distribusi royalti yang disalurkan mencapai Rp170,98 miliar,” ujarnya.

Distribusi kepada Sejumlah LMK

LMKN juga menyalurkan royalti kepada sejumlah LMK, untuk memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak tersalurkan secara transparan.

Untuk periode Oktober–Desember 2025, royalti digital sebesar Rp16,67 miliar dan royalti live event Rp6,16 miliar disalurkan kepada WAMI. Sementara itu, LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) menerima royalti digital Rp678 juta dan live event Rp29 juta.

Selain itu, Karya Cipta Indonesia (KCI) menerima royalti digital Rp557 juta untuk periode Mei–September 2025. Transparansi Royalti Indonesia (TRI) menerima beberapa distribusi dengan nilai relatif kecil, termasuk unclaimed royalty live event.

Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) juga menerima penyaluran unclaimed royalty bagi pelaku pertunjukan sebesar Rp763 juta untuk periode Januari–Juni 2025.

Unclaimed Royalty

LMKN mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 mencapai Rp70,44 miliar, yang terdiri atas Rp54,39 miliar royalti digital dan Rp16,04 miliar royalti analog.

LMKN juga telah mengumumkan unclaimed royalty sebesar Rp33.021.150.878 yang merupakan akumulasi sejak 2021.

Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menyebutkan pengumuman ini menjadi yang pertama kali dilakukan sejak sistem royalti musik diterapkan di Indonesia.

Menurut dia, nilai tersebut berasal dari hampir dua juta penggunaan lagu dengan estimasi 30.000 hingga 300.000 pemegang hak yang belum melakukan klaim.

LMKN memberikan waktu dua tahun bagi pemegang hak untuk mengklaim royalti tersebut sebelum dialihkan ke dana cadangan.

Distribusi Royalti Fonogram

LMKN juga mendistribusikan royalti untuk pemilik hak terkait produser fonogram periode Januari–Juni 2025 sebesar Rp6,58 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,58 miliar merupakan royalti yang belum diklaim.

Distribusi ini disalurkan kepada sejumlah LMK, antara lain Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo).

Mulhanan menegaskan, formula distribusi terus disempurnakan agar lebih adil dan mencerminkan penggunaan lagu secara nyata.

Distribusi kepada RAI dan Skema Pembagian

LMKN juga menyalurkan royalti kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) untuk periode Januari–Juni 2025.

Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, mengatakan distribusi dilakukan setelah LMK melengkapi data yang dibutuhkan.

Pendiri RAI, Rhoma Irama, menyampaikan apresiasi atas penyaluran tersebut.

Dalam mekanisme internal RAI, pembagian royalti dilakukan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits. Skema ini dinilai memberikan keadilan antara anggota dengan lagu populer dan yang tidak.

Peran LMKN dalam Distribusi

LMKN menegaskan tidak mendistribusikan royalti secara langsung kepada pencipta lagu maupun pemilik hak terkait. Lembaga ini berperan menghimpun royalti dari pengguna komersial musik, seperti konser, hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Selanjutnya, royalti disalurkan kepada LMK untuk didistribusikan kepada para anggota sesuai data penggunaan karya.

Mulhanan menerangkan, sistem ini dirancang agar distribusi royalti lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Selain itu, proses verifikasi data dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ketepatan penyaluran dan mencegah potensi sengketa. (*)

(Humas)