logo
blog
* Komisioner LMKN Pencipta: Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi (Wakil Ketua), Makki Omar Perikesit (Komisioner), M. Noor Korompot (Komisioner), Aji Mirza Hakim (Komisioner). Komisioner LMKN – Hak Terkait: Marcel Siahaan (Ketua), William (Wakil Ketua), Suyud Margono (Komisioner), Ahmad Ali Fahmi (Komisioner), Jusak Irwan Setiono (Komisioner)

Tata Kelola Royalti yang Efektif dan Efisien: Menjaga Hak, Menghargai Karya

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Tata kelola royalti di industri musik, sejatinya bukan sekadar urusan angka, perhitungan, dan distribusi. Tetapi bagian dari kisah tentang keadilan, tentang bagaimana sebuah karya yang lahir dari ruang sunyi seorang pencipta, kemudian hidup di tengah masyarakat, diputar di ruang-ruang publik, hingga menjadi bagian dari keseharian, tetap membawa hak yang melekat pada penciptanya.

Di titik inilah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memainkan peran penting. Lembaga bantu negara non APBN ini hadir sebagai penghubung antara kreator dan pengguna karya, menghimpun royalti dari pemanfaatan komersial, lalu menyalurkannya kepada mereka yang berhak. Sebuah peran yang tidak hanya administratif, tetapi juga moral, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan penghargaan.

Langkah menuju tata kelola yang lebih baik, semakin menemukan arah sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan pengelolaan royalti berjalan dengan prinsip efisiensi, akurasi data, serta kepatuhan hukum.

AGUSTUS 2025 MENJADI MOMENTUM PENTING

Tanggal 8 Agustus 2025 menjadi momentum penting dalam perjalanan tersebut. Pada hari itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenku RI melantik sepuluh komisioner LMKN untuk periode 2025-2028. Mereka bukan sekadar nama, tetapi representasi dari harapan baru akan tata kelola yang lebih transparan dan berkeadilan.

Dari unsur pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu dipercaya sebagai ketua, didampingi Dedy Kurniadi. Bersama Makki Omar Perikesit, M. Noor Korompot, dan Aji Mirza Hakim, mereka mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan hak para pencipta terlindungi secara layak.

Sementara itu, dari sisi hak terkait, Marcel Siahaan memimpin sebagai ketua bersama William. Didukung oleh Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, serta Jusak Irwan Setiono, mereka mengawal hak para pelaku pertunjukan dan pemilik rekaman dan hak terkait lainnya yang selama ini sering berada di balik layar.

Namun perjalanan ini tidaklah mudah. Di era digital, musik bergerak melampaui batas geografis dan waktu. Satu lagu dapat diputar di berbagai platform dalam hitungan detik, menghasilkan nilai ekonomi yang kompleks, dan sering kali sulit dilacak. Di sinilah pentingnya sistem yang efisien dan berbasis data yang akurat.

Lebih dari itu, transparansi menjadi fondasi utama. Tanpa transparansi, kepercayaan akan rapuh. Dan tanpa kepercayaan, ekosistem musik tidak akan pernah tumbuh secara berkelanjutan. LMKN menyadari hal ini, sehingga upaya membangun sistem yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan terus menjadi prioritas.

KISAH SEDIH PENCIPTA LAGU

Namun di balik semua upaya pembenahan sistem, ada kenyataan lama yang belum sepenuhnya hilang. Kisah para pencipta lagu yang hidup dalam keterbatasan di usia senja, masih menjadi luka dalam industri musik Indonesia.

Mendiang Bob Tutupoly pernah mengungkapkan kegelisahan itu. Ia melihat ironi yang nyata, di saat para penyanyi masih bisa menikmati panggung dan honorarium, banyak pencipta lagu justru harus berjuang untuk sekadar bertahan hidup.

> “Cuma yang sedih itu kadang yang bikin lagu enggak dapat duitnya. Kita bersyukur masih bisa menikmati honorarium luar biasa. Mereka bisa hidup sampai akhir bulan aja sudah bersyukur,” katanya suatu ketika.

Kisah serupa juga tergambar dari kehidupan Syam Permana. Nama yang mungkin tak sepopuler penyanyi yang membawakan karyanya, namun jejaknya begitu kuat dalam industri musik dangdut. Lagu-lagunya dinyanyikan oleh artis-artis besar, termasuk Inul Daratista. Ironisnya, di usia senja, ia justru harus menghadapi kehidupan yang berat.

Syam Permana, yang juga dikenal sebagai Syamsudin, dikabarkan hidup dalam kondisi memprihatinkan di Sukabumi. Beban ekonomi membuatnya bahkan kesulitan menyekolahkan putrinya. Sebuah kenyataan yang terasa kontras dengan kontribusinya terhadap industri musik yang selama ini dinikmati banyak orang.

Ada pula Yon Koeswoyo. Sebelum meninggal Yon sempat dirawat di rumah sakit akibat penyakit komplikasi. Dia sempat kesulitan membayar biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit. Sejumlah penggemar Koes Plus kemudian turut memberikan sumbangan untuk biaya Yon berobat. 

Naniel Yakin merupakan seorang musisi dan pencipta lagu "Bento" yang dipopulerkan Iwan Fals. Semasa muda, Naniel bergaul dengan sejumlah musisi papan atas Indonesia dan bergabung dalam grup SWAMI bersama Iwan Fals, Sawung Jabo, Nanoe, Inisisri, Jockie Suryoprayogo, Toto Tewel, dan Setiawan Djodi.

Kisah hidup Naniel sempat viral setelah dia diketahui tinggak di sebuah rumah kontrakan kecil dan hidup sakit-sakitan. Naniel meninggal dunia pada 21 Februari 2020.

Papa T Bob merupakan salah satu pencipta lagu anak terbaik yang pernah dimiliki Indonesia. Karya-karyanya menemani anak-anak di era 1990an lewat suara sejumlah penyanyi cilik yang juga namanya kemudian ikut populer. Tapi apa daya, hidup Papa T Bob tak selalu mulus.

Menjelang hari terakhirnya, Papa T Bob mulai sakit-sakitan. Dia kesulitan membiayai pengobatan sehingga sejumlah penyanyi anak yang dulu besar lewat lagunya melakukan penggalangan dana. Tapi sayang, belum sempat acara itu digelar, Papa T Bob meninggal pada 10 Juli 2020. 

Kisah-kisah ini menjadi pengingat, bahwa tata kelola royalti bukan sekadar wacana teknis, melainkan kebutuhan nyata. Tata Kelola royalti menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta, harga diri karya, dan masa depan industri itu sendiri.

Pada akhirnya, harapan itu kembali pada sistem yang telah dibangun saat ini oleh LMKN. Bahwa melalui tata kelola yang efektif, efisien, dan transparan, tidak akan ada lagi cerita pencipta lagu yang terlupakan. Tidak akan ada lagi karya besar yang hanya dikenang, tanpa kesejahteraan bagi penciptanya.

Sebab setiap lagu bukan hanya untuk didengar. Tetapi ada hak yang harus dijaga, dan kehidupan yang harus dihargai. (*)

(Humas)