JAKARTA - Di balik setiap lagu yang diputar di kafe kecil, pusat perbelanjaan, hingga panggung konser, ada hak yang sering tak terlihat: hak para pencipta untuk dihargai. Dan di tahun 2026, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencoba menjawab satu pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terpecahkan: bagaimana memastikan setiap nada yang mengalun benar-benar sampai pada mereka yang menciptakannya?
Selama bertahun-tahun, persoalan utama bukan pada niat, melainkan pada data. Banyak musik diputar tanpa jejak yang jelas, tanpa log sheet, tanpa laporan penggunaan yang rapi. Di ruang-ruang itulah, keadilan menjadi kabur. Siapa yang lagunya paling sering diputar? Siapa yang seharusnya menerima lebih? Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban pasti.
Maka, lahirlah kebijakan baru.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menggambarkannya sebagai upaya menata ulang ekosistem, yang selama ini berjalan dalam bayang-bayang ketidakpastian. Dalam sistem terbaru, distribusi royalti dibagi menjadi dua jalur: yang terang dan yang remang.
Yang terang adalah jalur berbasis data, ketika pengguna musik dengan disiplin menyerahkan log penggunaan. Di sini, setiap lagu tercatat, setiap pemutaran memiliki jejak. Royalti pun mengalir dengan presisi, mengikuti data yang tersedia.
Namun, dunia nyata tak selalu seterang itu.
Masih ada ruang-ruang tanpa catatan, tanpa dokumentasi. Untuk itulah LMKN menghadirkan pendekatan alternatif: sampling, proxy, dan sebuah skema bernama Unlogged Performance Allocation (UPA). Skema ini ibarat jembatan, menghubungkan ketidaklengkapan data dengan kebutuhan akan keadilan.
Tetapi jembatan itu tidak dibangun untuk selamanya.
LMKN menetapkan batas tegas: siapa pun yang selama dua periode berturut-turut hanya bergantung pada UPA, tanpa pernah masuk ke jalur berbasis data, akan kehilangan akses pada skema tersebut di periode berikutnya. Sebuah pesan halus namun jelas, bahwa masa depan industri ini tidak bisa terus bergantung pada perkiraan.
Di sisi lain, pembagian royalti juga tidak berdiri sendiri. Royalti dipengaruhi oleh porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari kontribusi tarif royalti berbagai pengguna komersial. Sebuah mekanisme yang mencoba merangkul kompleksitas industri, tanpa kehilangan arah pada prinsip utama: keadilan.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan, inti dari semua ini adalah transparansi. Baginya, data bukan sekadar angka, melainkan fondasi kepercayaan.
“Semakin akurat datanya, semakin tepat pula distribusinya,” kata Marcell Siahaan.
Kalimat itu sederhana, tetapi mengandung tuntutan besar. Ia meminta perubahan budaya dari sekadar menggunakan musik, menjadi bertanggung jawab atas penggunaannya.
Kebijakan ini lahir dari meja panjang diskusi Bersama LMKN dan beberapa LMK, pada 15 April 2026, berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Namun lebih dari sekadar regulasi, kebijakan dari meja diskusi itu merupakan upaya menata ulang hubungan antara karya, pencipta, dan mereka yang menikmati karya tersebut.
Di ujungnya, mungkin yang sedang diperjuangkan bukan hanya soal royalti. Melainkan tentang pengakuan. Bahwa setiap lagu yang kita dengar, bukan sekadar hiburan, tetapi hasil kerja, emosi, dan kehidupan seseorang.
Dan kini, melalui sistem yang lebih terukur, harapannya sederhana: tidak ada lagi suara yang hilang tanpa jejak, dan tidak ada lagi pencipta serta pemilik hak terkait yang tertinggal dalam sunyi. (*)
(Humas)