JAKARTA - Suatu sore yang sibuk di sudut Jakarta, alunan musik mengalir pelan dari sebuah kafe kecil. Para pengunjung menyeruput kopi, sementara di latar, lagu yang akrab di telinga, menciptakan suasana hangat nyaris tak terasa, tapi begitu menentukan. Banyak orang datang dan pergi tanpa pernah bertanya: siapa sebenarnya yang “membayar” kehadiran musik itu?
Di balik nada-nada yang terdengar ringan, ada satu konsep yang kerap luput dipahami: pengguna komersial musik dan lagu.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap penggunaan karya cipta dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi (langsung maupun tidak langsung), tergolong sebagai penggunaan komersial. Artinya, ketika musik diputar untuk mendukung sebuah usaha, sekecil apa pun skalanya, di situlah dimensi ekonomi bekerja.
Kafe tadi, misalnya, bukan sekadar menjual kopi. Tetapi menjual pengalaman: rasa, suasana, dan emosi. Musik menjadi bagian tak terpisahkan dari paket itu. Tanpa disadari, lagu yang diputar ikut “bekerja” menarik pelanggan, membuat mereka betah, bahkan mungkin kembali lagi. Dalam konteks itulah, negara hadir untuk mengatur agar pencipta lagu tetap mendapatkan haknya.
Bukan hanya kafe. Dunia usaha modern ternyata dipenuhi oleh ruang-ruang yang bersandar pada kekuatan musik. Restoran yang ramai saat makan malam, hotel dengan lobi elegan, pusat perbelanjaan yang riuh, hingga moda transportasi seperti pesawat dan kereta, semuanya menjadikan musik sebagai elemen yang memperkaya pengalaman pelanggan. Bahkan nada tunggu telepon pun masuk dalam kategori ini.
Regulasi pemerintah, termasuk keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, kemudian merinci sektor-sektor tersebut. Setidaknya ada sebelas bidang usaha yang secara jelas dikategorikan sebagai pengguna komersial musik. Sebuah penegasan bahwa musik bukan sekadar hiburan, melainkan juga aset ekonomi.
Namun di tengah aturan itu, muncul kekhawatiran: apakah ini akan membebani masyarakat?
Dalam sebuah forum diskusi di Balairung Universitas Indonesia, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mencoba meluruskan persepsi tersebut. Ia berbicara dengan nada tenang, namun tegas.
Royalti, kata Menteri Supratman Andi Agtas, bukanlah beban bagi penikmat musik.
Seorang pelanggan yang duduk di kafe, mendengarkan lagu sambil menikmati kopi, tidak pernah menjadi pihak yang wajib membayar. Yang berkewajiban membayar royalti adalah pelaku usaha, mereka yang menggunakan musik sebagai bagian dari aktivitas komersialnya. Bahkan, menurutnya, besaran royalti itu sendiri tidak signifikan hingga bisa memicu kenaikan harga produk.
“Tidak mungkin harga secangkir kopi naik hanya karena royalti,” kira-kira begitu pesan yang ingin ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Di sinilah letak keseimbangan yang coba dijaga. Di satu sisi, ada pencipta lagu—orang-orang yang menuangkan perasaan, waktu, dan kreativitas mereka menjadi karya. Di sisi lain, ada pelaku usaha yang memanfaatkan karya itu untuk menciptakan nilai tambah. Negara berdiri di tengah, memastikan bahwa keduanya tetap berjalan tanpa saling merugikan.
Kembali ke kafe di Jakarta tadi. Musik masih mengalun. Pengunjung tetap menikmati suasana tanpa beban. Tapi kini, jika kita mendengarnya dengan cara yang berbeda, kita akan sadar: setiap nada bukan hanya sekadar bunyi. Musik adalah karya. Musik adalah hak. Dan di baliknya, ada sistem yang bekerja diam-diam, menjaga agar keindahan itu tetap adil bagi semua. (*)
(Humas)