JAKARTA - Sudah lebih dari 100 orang telah mengajukan permohonan pencairan dana royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) sejak diumumkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional pada 3 Maret 2026.
Saat ini, seluruh pengajuan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh LMKN, guna memastikan keabsahan pemegang hak sebelum proses pembayaran dilakukan.
LMKN juga mengimbau para pencipta lagu, produser fonogram, serta pemilik hak terkait musik untuk segera mengajukan klaim melalui saluran resmi yang tersedia di situs lmkn.id.
Sebelumnya, LMKN mengumumkan adanya dana royalti musik yang belum diklaim dengan total mencapai Rp33,02 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari penggunaan lagu sejak tahun 2021, termasuk pada periode kepengurusan sebelumnya.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan, pengumuman ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak sistem pengelolaan royalti musik diterapkan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut mencakup lagu-lagu yang selama ini belum diklaim oleh pemilik haknya, sehingga kini dipublikasikan agar dapat diketahui oleh para pihak terkait.
Menurutnya, total royalti tersebut berasal dari hampir dua juta kali penggunaan lagu. Dari jumlah itu, diperkirakan terdapat antara 30 ribu hingga 300 ribu pemegang hak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang belum melakukan klaim.
LMKN memberikan batas waktu selama dua tahun bagi para pemilik hak untuk mengajukan klaim. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada klaim yang masuk, maka dana akan dialihkan menjadi dana cadangan.
Selain itu, para pemegang hak yang ingin mengklaim royalti, diarahkan untuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), mengingat distribusi royalti di Indonesia dilakukan melalui lembaga tersebut sebagai perantara resmi. (*)
(Humas)