JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sedang membahas kerja sama dengan JASRAC (Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers) atau Lembaga Manajemen Kolektif Jepang, tentang tata Kelola royalti musik dan/atau lagu dan perlindungan hak cipta dan hal-hal lainnya.
Wakil Ketua LMKN Pencipta, William, beserta Komisioner LMKN, Suyud Margono, M. Noor Korompot, Ahmad Ali Fahmi dan Makki Omar Parikesit serta Sekretaris LMKN, M. Bigi Ramadha yang didampingi Direktur Penegakan Hukum (Ditgakum) DJKI, Kemenkum RI, Arie Ardian Rishadi, sedang berada di Jepang untuk mendiskusikan kerja sama tersebut.
LMKN bekerja sama dengan JASRAC, karena Lembaga manajemen kolektif itu, tercatat sangat berhasil menghimpun royalti dalam setahun hingga mencapai Rp14 triliun.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengusulkan pertemuan khusus antara Jepang dan ASEAN, untuk membahas isu royalti musik serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) oleh platform global. Usulan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Pertama Menteri Hukum ASEAN dan Jepang yang berlangsung di Manila, Filipina, Sabtu, 15 November 2025 silam.
Menteri Hukum RI menjelaskan bahwa Indonesia menekankan pentingnya forum khusus, yang membahas perlindungan kekayaan intelektual, terutama terkait royalti musik dan konten media yang digunakan oleh platform berbasis Kecerdasan Buatan (AI).
“Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika itu. (*)
(Humas)