logo
blog
* Sejak Juni 2026 ini, LMKN menerapkan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu secara bertahap, sebagai upaya menghadirkan sistem yang lebih akurat, transparan, dan adil bagi para pencipta lagu maupun pemilik hak terkait | Foto: AI

LMKN Bangun Era Baru Distribusi Royalti Musik yang Transparan dan Berbasis Data

Bagikan: X Twitter

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mulai memasuki babak baru dalam tata kelola royalti musik di Indonesia. Sejak Juni 2026 ini, LMKN menerapkan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu secara bertahap, sebagai upaya menghadirkan sistem yang lebih akurat, transparan, dan adil bagi para pencipta lagu maupun pemilik hak terkait.

Langkah ini menjadi penanda penting dalam reformasi ekosistem musik nasional. Selama ini, persoalan distribusi royalti kerap memunculkan perdebatan, karena dianggap belum sepenuhnya berbasis data yang valid dan terukur. Karena itu, LMKN kini menempatkan monitoring penggunaan lagu dari radio, televisi, hingga platform digital sebagai fondasi utama dalam proses pembagian royalti.

Meski demikian, LMKN tetap mempertahankan skema Unlogged Performance Allocation (UPA), yang dialokasikan sebesar 20 persen dari royalti yang dihimpun dari pengguna lagu, yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu. Skema ini dianggap penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lagu yang diputar, namun belum terdeteksi dalam sistem monitoring yang digunakan.

PORSI UPA DI INDONESIA LEBIH BESAR DARIPADA NEGARA LAIN

Penerapan UPA sendiri bukan hal baru dalam praktik pengelolaan royalti dunia. Berbagai negara juga menerapkan mekanisme serupa, sebagai bentuk kompensasi terhadap karya-karya yang berpotensi belum tercatat dalam data penggunaan. Bedanya, Indonesia memberikan porsi UPA yang relatif lebih besar, karena masih berada dalam tahap penguatan sistem distribusi royalti berbasis data terverifikasi.

LMKN juga menekankan pentingnya validitas data anggota yang disampaikan oleh setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Akurasi data menjadi faktor penting, agar proses penghitungan dan pendistribusian royalti berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

SENTRALISASI PENARIKAN ROYALTI

Di sisi lain, langkah sentralisasi penarikan royalti oleh LMKN, disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem secara menyeluruh. Kebijakan ini lahir, setelah ditemukan praktik distribusi royalti yang belum sepenuhnya didukung data memadai serta belum memiliki standar distribusi yang seragam dan transparan.

Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa seluruh proses distribusi royalti harus dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik hak terkait. Menurutnya, sistem baru yang dibangun bersama pemerintah dan LMKN, diharapkan mampu menghilangkan praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas.

Sementara itu, Komisioner LMKN, Suyud Margono, menegaskan bahwa pencabutan delegasi kewenangan kepada LMK, tidak menghentikan proses penarikan royalti dari para pengguna komersial lagu dan musik. Penarikan tetap berjalan di bawah koordinasi LMKN demi memastikan tata kelola yang lebih terpusat dan terukur.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut sentralisasi ini sebagai langkah korektif, untuk menghadirkan sistem yang lebih adil bagi pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Dengan sistem yang semakin berbasis data dan terverifikasi, para pelaku industri musik diharapkan memperoleh hak ekonomi mereka secara lebih proporsional dan transparan.

Transformasi yang dilakukan LMKN hari ini, bukan sekadar soal pembagian royalti, melainkan tentang membangun kepercayaan baru dalam industri musik Indonesia. Sebab di tengah berkembangnya platform digital dan masifnya penggunaan karya musik, keadilan bagi pencipta dan pemilik hak menjadi fondasi penting agar industri kreatif nasional dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. (*)

(HUMAS)