logo
blog
* Adhi Tangkilisan, Veyo alias Ika Intjemakkah dan Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu | Foto: Humas

LMKN Dorong Musisi Punya Badan Usaha Sendiri dan Menjadi Anggota LMK

Bagikan: X Twitter

JAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Noor Korompot, menegaskan pentingnya pemahaman musisi terhadap tata kelola royalti, agar karya cipta mereka dapat menjadi sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikannya usai berdiskusi dengan musisi Palu, Adhi Tangkilisan bersama Veyo alias Ika Intjemakkah, Selasa, 30 Juni 2026, di kantor LMKN, Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Menurut Noor, pertemuan tersebut membuka wawasan musisi mengenai mekanisme pengelolaan royalti musik yang selama ini belum dipahami secara menyeluruh.

"Kami  berdiskusi cukup panjang mengenai sistem royalti. Mereka akhirnya memperoleh banyak informasi langsung dari Ketua LMKN Andi Mulhanan Tombolotutu  mengenai bagaimana royalti musik dikelola," kata Noor Korompot.

Ia menjelaskan, selama ini karya cipta Adhi Tangkilisan lebih banyak didistribusikan melalui agregator digital. Padahal, menurutnya, jika pengelolaan hak cipta hanya bergantung pada agregator, potensi pendapatan royalti yang diperoleh pencipta lagu menjadi sangat terbatas.

Noor Korompot menyebutkan, dari platform digital, satu kali pemutaran atau klik lagu hanya menghasilkan nilai yang sangat kecil. Karena itu, ia mendorong para pencipta lagu untuk menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga hak royalti mereka dapat dikolektifkan dari berbagai bentuk pemanfaatan karya, tidak hanya dari platform digital.

"Musisi tidak boleh terlena hanya dengan panggung dan tepuk tangan penonton. Karya cipta harus didata dan dikelola dengan baik, agar menjadi sumber pendapatan tambahan selain dari aktivitas manggung," katanya.

Noor Korompot juga mengingatkan pentingnya membangun kelembagaan dalam industri musik. Menurutnya, para musisi perlu memiliki badan usaha, bahkan menjadi publisher sendiri agar memiliki posisi yang lebih kuat dalam pengelolaan hak ekonomi atas karya cipta.

"Grup band bukanlah badan usaha. Akan lebih baik jika dinaungi badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) perorangan. Dari situ musisi daerah tidak hanya menjadi pencipta lagu, tetapi juga dapat berperan sebagai publisher sehingga nilai ekonominya semakin besar," ujarnya.

Saat ini, lanjut Noor, LMKN terus menggencarkan sosialisasi dan diskusi dengan para musisi di berbagai daerah untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola royalti berdasarkan prinsip use based atau penggunaan karya.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di sejumlah daerah seperti Maluku Utara, Manado, Makassar, Yogyakarta, Kalimantan, hingga Sumatera dengan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat.

Menurut Noor, prinsip use based merupakan sistem yang berlaku secara universal di berbagai negara maju, di mana royalti dihimpun berdasarkan penggunaan nyata suatu karya.

"Royalti yang dihimpun merupakan dana titipan yang harus didistribusikan kepada pemilik hak sesuai penggunaan lagunya, bukan dana yang dibagi berdasarkan kesepakatan pengurus LMK maupun LMKN," tegasnya.

Ia mengakui, proses pembenahan tata kelola royalti bukan pekerjaan mudah. Sejak LMK dan LMKN mulai beroperasi pada 2016, berbagai persoalan terus muncul, mulai dari tuntutan transparansi pembagian royalti hingga dinamika di dalam ekosistem musik nasional.

Kondisi tersebut, kata Noor, mendorong Kementerian Hukum pada Agustus 2025 mengambil langkah penataan ulang terhadap LMK dan LMKN agar sistem pengelolaan royalti kembali berjalan sesuai prinsip tata kelola yang benar.

"Perubahan tentu menimbulkan dinamika, terutama bagi pihak-pihak yang sudah berada di zona nyaman. Namun paradigma pengelolaan royalti harus dikembalikan kepada tata kelola yang sesungguhnya, yakni mengutamakan hak para pencipta lagu berdasarkan penggunaan karya mereka," tandasnya. (*)

(HUMAS)