JAKARTA - Polemik anjloknya royalti musik dangdut dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta, sebagaimana disoroti Rhoma Irama, mendapat penjelasan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan, persoalan tersebut bukan semata soal penurunan nilai royalti, melainkan adanya penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).
Menurut Noor, penolakan itu tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ARDI meminta LMKN menyampaikan data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti sebagai dasar distribusi kepada anggota.
“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” jelas Noor.
Ia menambahkan, ARDI juga menyepakati agar royalti tahap pertama periode Januari-Juni 2025 yang ditolak, dapat diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat adanya data yang valid serta skema yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data (proxy), seperti bar atau kafe dangdut, radio dangdut, serta panggung hiburan rakyat atau hajatan. Usulan ini dinilai penting karena pasar musik dangdut banyak berada di sektor tersebut.
Di sisi lain, LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan data karya yang melalui proses verifikasi dan validasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS). LMKN juga telah menetapkan formulasi pembagian royalti musik periode 2025 melalui Surat Keputusan resmi.
Dalam surat balasannya tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI terhadap distribusi periode Januari-Juni 2025. Jika penolakan berlanjut, dana royalti akan diperhitungkan pada distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data.
LMKN juga meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Data tersebut baru diserahkan ARDI pada 2 Maret 2026.
“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelas Noor.
Noor Korompot menambahkan, LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI, untuk mendiskusikan tata kelola royalti secara konstruktif. Noor juga menyebut terdapat kenaikan nilai royalti pedangdut pada distribusi mendatang.
Ia juga memin para pihak, termasuk Ikke Nurjannah, untuk melakukan klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tutupnya.
Sementara itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyalurkan royalti lagu dan/atau musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,3 miliar, kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada Kamis, 6 November 2025, di Jakarta. Distribusi itu dihadiri langsung oleh Rhoma Irama selaku pendiri LMK RAI. (*)
(Humas)