KENDARI - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta terus memperkuat reformasi tata kelola royalti musik nasional melalui sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta lagu terpenuhi secara optimal.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, saat memaparkan arah kebijakan pengelolaan royalti di hadapan peserta Sosialisasi Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurut Mulhanan, pembenahan tata kelola royalti menjadi prioritas utama LMKN, untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam proses penghimpunan dan pendistribusian royalti.
"LMKN terus melakukan pembenahan besar-besaran dalam sistem tata kelola royalti nasional. Fokus kami adalah membangun sistem penarikan yang akuntabel dan berbasis data yang valid. Melalui penguatan tata kelola ini, kami ingin memastikan setiap rupiah royalti yang dibayarkan oleh pelaku usaha, benar-benar sampai ke tangan pencipta lagu yang berhak, tanpa ada kebocoran atau proses yang berbelit-belit," tegasnya.
Ia menjelaskan, penguatan tata kelola tersebut juga dilakukan melalui digitalisasi dan integrasi data antara LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta para pengguna komersial (user). Dengan sistem yang semakin modern dan profesional, transparansi pengelolaan royalti akan semakin meningkat, sehingga dapat menghilangkan keraguan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Menurutnya, sistem yang akurat dan terintegrasi, akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pengguna musik secara nasional, termasuk di Sulawesi Tenggara.
KANWIL SULTRA SIAP KAWAL
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, menilai langkah LMKN tersebut memberikan kepastian kepada pelaku usaha, bahwa dana royalti yang mereka bayarkan dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Paparan dari Ketua LMKN Pencipta memberikan kejelasan bagi kita semua, terutama para pelaku usaha di Sultra, bahwa uang royalti yang mereka bayarkan, dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Kanwil Kemenkum Sultra siap mengawal implementasi tata kelola ini di daerah, agar kepatuhan pelaku usaha linier dengan peningkatan kesejahteraan para musisi lokal maupun nasional," tegas Topan.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sultra akan terus bersinergi dengan LMKN, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk mendorong terciptanya ekosistem hak cipta yang sehat. Dengan demikian, perlindungan terhadap karya cipta di bidang musik tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik di Indonesia. (*)
(HUMAS)