KUALA LUMPUR - Sistem tata kelola royalti musik yang diterapkan Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mulai menjadi perhatian di negeri jiran. Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), mendorong Pemerintah Malaysia mengadopsi mekanisme serupa, dengan menempatkan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di bawah kendali pemerintah.
Usulan tersebut, menjadi salah satu resolusi yang dihasilkan dalam Rapat Anggota Tahunan Karyawan. Organisasi yang mewadahi para pegiat seni Malaysia itu menilai, model yang diterapkan oleh LMKN di Indonesia, mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola royalti yang selama ini dihadapi industri musik.
Presiden Karyawan, Freddie Fernandez, mengatakan Indonesia berhasil menyelesaikan persoalan yang sebelumnya juga dihadapi Malaysia, dengan membentuk LMKN sebagai lembaga yang mengelola pengumpulan royalti pertunjukan publik (performing rights) secara terpusat.
"Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada," jelas Freddie Fernandez dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Freddie, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia, untuk mereformasi sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut nilai pengumpulan royalti pertunjukan publik di Malaysia mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar setiap tahun.
Selama bertahun-tahun, lanjutnya, industri musik Malaysia menghadapi berbagai persoalan, mulai dari minimnya transparansi, tingginya biaya administrasi, struktur pengumpulan yang terfragmentasi, hingga perselisihan antarorganisasi manajemen kolektif. Kondisi tersebut memicu ketidakpuasan di kalangan pencipta lagu, komposer, penulis lirik, artis, produser, dan pemilik rekaman terkait distribusi royalti.
Sebagai solusi, Karyawan mengusulkan pembentukan platform manajemen royalti digital terpusat yang dikelola pemerintah. Sistem tersebut dirancang menjadi basis data nasional yang mencatat pendaftaran hak cipta musik, pelacakan penggunaan karya, perhitungan royalti, hingga pendistribusian kepada para pemegang hak.
"Platform yang diusulkan ini, akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit," kata Freddie.
Melalui sistem tersebut, setiap lagu yang digunakan dapat dicocokkan dengan pemegang hak yang sah, sehingga perhitungan dan distribusi royalti dilakukan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan aktual.
Freddie menilai, mekanisme itu juga akan mengurangi tumpang tindih administrasi, memperkuat jejak audit, serta meningkatkan kepercayaan pemerintah, pemegang hak, pengguna musik, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, sistem tersebut dinilai dapat membantu mengendalikan penggunaan karya musik yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI).
Menurutnya, model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah, juga sejalan dengan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025 di Malaysia yang menekankan penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi royalti yang berkeadilan.
Dengan sistem tersebut, para komposer, penulis lirik, artis pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan pemegang hak lainnya, diharapkan menerima royalti sesuai data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan karya yang sebenarnya. (*)
(HUMAS)