logo
blog
* Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaaan saat menjadi pembicara pada acara sosialisasi yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Yogyakarta pada Kamis, 25 Juni 2026. Acara tersebut bertajuk Optimalisasi Tata Kelola Royalti Musik untuk Mewujudkan Ekosistem Kreatif Berkeadilan | Foto: Kanwil Kemenkum Yogyakarta

Marcell Siahaan: LMKN Berfungsi sebagai One Gate System Menghimpun Royalti

Bagikan: X Twitter

YOGYAKARTA - Ketua Lembaga Manajemen Kolekif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, mengatakan LMKN berfungsi sebagai One Gate System yang bertugas menghimpun royalti atas penggunaan musik di ruang publik yang bersifat komersial. Kewenangan tersebut mencakup hak ekonomi berupa pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi karya musik.

Marcell mengatakan itu, pada acara sosialisasi yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Yogyakarta pada Kamis, 25 Juni 2026. Acara tersebut bertajuk Optimalisasi Tata Kelola Royalti Musik untuk Mewujudkan Ekosistem Kreatif Berkeadilan.

Sedangkan hak ekonomi lainnya seperti penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pentransformasian, pendistribusian, maupun penyewaan berada di luar kewenangan LMKN.

"Dari sekian hak ekonomi, yang menjadi ranah LMKN adalah pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi. Kami mengoleksi royalti dari layanan publik yang bersifat komersial. Tugas LMKN adalah menjaga mandat publik karena royalti yang kami himpun berasal dari penggunaan karya di ruang publik," ujar Marcel.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah dan LMKN berharap pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme royalti musik semakin meningkat. 

Dengan kepatuhan yang lebih baik, kata Marcell, tata kelola royalti musik di Indonesia diharapkan semakin transparan, akuntabel, sekaligus mampu memperkuat ekosistem industri kreatif yang adil dan berkelanjutan bagi para pencipta lagu, musisi, serta seluruh pemangku kepentingan.

(HUMAS)