logo
blog
* M. Noor Korompot saat pemaparan | Foto: Kanwil Kemenkum DIY

Royalti Musik Dinilai Masih Murah, Kemenkum DIY dan LMKN Dorong Pelaku Usaha Lebih Patuh

Bagikan: X Twitter

YOGYAKARTA - Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti music, kembali menjadi perhatian pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menggelar sosialisasi bertajuk Optimalisasi Tata Kelola Royalti Musik untuk Mewujudkan Ekosistem Kreatif Berkeadilan di Hotel Alana Jogja, Kamis, 25 Juni 2026.

Kegiatan yang diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan manajemen hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga unsur kepolisian itu, bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti musik sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Transformasi Digital, M. Noor Korompot, menegaskan,pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan royalti melalui aplikasi Inspiration di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aplikasi tersebut, memungkinkan pelaku usaha melakukan pendaftaran dan pembayaran royalti secara daring dengan proses yang lebih mudah dan transparan.

"Kita sekarang sudah punya aplikasi Inspiration yang bisa diakses secara online. Melalui aplikasi ini, para pengguna musik komersial dapat masuk ke sistem LMKN untuk mendaftarkan usahanya secara sukarela dan membayar royalti sesuai tarif yang berlaku," kata Noor Korompot yang juga komisioner LMKN ini.

Ia menjelaskan, masih banyak perdebatan mengenai besaran tarif royalti yang sebenarnya dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat. Padahal, tarif yang diterapkan di Indonesia dinilai relatif rendah dibandingkan dengan sejumlah negara lain.

Sebagai contoh, hotel berbintang empat maupun lima dengan kapasitas 200 kamar hanya dikenakan royalti sebesar Rp12 juta per tahun.

"Setelah membayar Rp12 juta setahun, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pembayaran. Mereka bebas menggunakan lagu apa saja sesuai ketentuan dan melaporkan daftar lagu yang digunakan kepada LMKN. Dengan nilai tersebut, tarif royalti di Indonesia sebenarnya sangat murah jika dibandingkan dengan negara-negara lain," jelas Noor.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, total kontribusi royalti musik dari wilayah DIY baru mencapai sekitar Rp575 juta, sehingga masih terdapat ruang yang besar untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru mengenai tata kelola royalti musik yang diterbitkan pemerintah pada 2025.

Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, pencipta lagu, pemilik hak terkait, serta seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menambahkan bahwa musik telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas usaha komersial, mulai dari hotel, restoran, kafe hingga pusat perbelanjaan.

Karena itu, pembayaran royalti tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas para pencipta lagu dan insan musik yang telah menghadirkan karya bagi masyarakat.

"Melalui pembayaran royalti, pelaku usaha sesungguhnya ikut berkontribusi dalam membangun ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN, Marcel Siahaan, memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup kewenangan lembaganya agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pengguna musik komersial. (*)

(HUMAS)