YOGYAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, kewajiban membayar royalti lagu dan musik, berada pada pihak yang memanfaatkan karya di ruang publik komersial, bukan pada penyanyi atau musisi yang membawakan lagu tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner LMKN Suyud Margono dalam kuliah umum bertema “Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik dalam Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia: Peran dan Tantangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Suyud, perlindungan hak cipta lagu dan musik tidak hanya mencakup hak pencipta, tetapi juga hak pelaku pertunjukan (performers) dan produser rekaman suara. Ketiga unsur tersebut memiliki hak ekonomi yang wajib dihormati ketika karya dimanfaatkan secara komersial.
"Keberadaan LMKN, adalah untuk menghimpun royalti yang timbul dari penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial, seperti hotel, restoran, kafe, karaoke, pusat perbelanjaan, hingga konser," katanya.
Suyud Margono yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMKN dibentuk sebagai lembaga yang mengoordinasikan penghimpunan dan pendistribusian royalti secara nasional, agar tidak terjadi tumpang tindih penarikan royalti oleh berbagai lembaga manajemen kolektif (LMK).
Menurutnya, sistem nasional tersebut diperlukan mengingat Indonesia memiliki sejumlah LMK yang mewakili pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara. Tanpa koordinasi nasional, proses penghimpunan royalti berpotensi tidak efektif dan menimbulkan persoalan di lapangan.
LMKN TELAH KEMBANGKAN SISTEM DIGITAL
Suyud mengatakan, saat ini LMKN juga telah mengembangkan sistem digital untuk pengelolaan royalti, termasuk pemungutan royalti dari pemanfaatan lagu di ruang publik digital seperti layanan streaming, unduhan digital, maupun siaran langsung (live streaming).
LMKN, lanjutnya, mengelola lebih dari 1,2 juta data lagu dan musik, yang menjadi dasar dalam proses pendistribusian royalti kepada para pemegang hak. Distribusi dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat, sehingga royalti diberikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara sesuai pemanfaatan karya mereka.
Ia menambahkan, royalti yang belum dapat disalurkan akan diumumkan sebagai unclaimed royalty, agar dapat diklaim oleh pemilik hak yang sah setelah melengkapi persyaratan administrasi dan menjadi anggota LMK.
BUKAN TANGGUNG JAWAB MUSISI
Sementara itu, Komisioner LMKN sekaligus musisi, Aji Mirza Hakim, menjelaskan bahwa pembayaran royalti bukan menjadi tanggung jawab musisi yang tampil membawakan lagu, melainkan penyelenggara kegiatan atau pengelola tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas komersial.
"Kalau jamming di kafe misalnya, yang membayar royalti bukan penyanyinya, tetapi pengelola kafenya sebagai pengguna lagu di ruang publik komersial," katanya.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan musik wajib membayar royalti. Menurutnya, kegiatan nonkomersial seperti pertunjukan internal kampus atau acara keluarga tidak menjadi objek penarikan royalti. Sebaliknya, konser berbayar, pertunjukan komersial, hotel, karaoke, restoran, pusat perbelanjaan, dan bentuk pemanfaatan musik lainnya yang bersifat komersial tetap memiliki kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu, LMKN juga mengungkapkan potensi penghimpunan royalti performing rights di Indonesia masih sangat besar. Berdasarkan kajian yang dipaparkan kepada Badan Legislasi DPR RI, potensi royalti dari sektor non-digital diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan saat ini masih jauh di bawah potensi tersebut.
Karena itu, LMKN terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara sekaligus memperkuat ekosistem musik nasional. (*)
(HUMAS)