logo
blog

DPD PAPPRI Sulteng dan HBI Diskusi Royalti Musik Bersama Ketua LMKN Pencipta

PALU – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (DPD PAPPRI) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Hasan Bahasyuan Institut (HBI), menggelar Culture Forum bertema Tata Kelola Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik. Kegiatan ini berlangsung di Raego Cafe, Palu, pada Jumat, 2 Januari 2026, dalam format dialog interaktif dengan menghadirkan Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu sebagai narasumber utama.

Forum ini mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemusik, budayawan, pekerja kreatif, pelaku usaha kafe dan perhotelan, hingga perwakilan lembaga konsumen.

Dialog tersebut juga menjadi pertemuan pertama se-Indonesia, antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua PHRI Sulawesi Tengah, Ferry Taula, menyampaikan apresiasi atas forum tersebut. Ia menilai, dialog ini sebagai momentum penting, untuk membangun pemahaman bersama antara pengguna karya dan pencipta.

“Ini momen yang baik untuk saling menghidupkan antara pengguna dan penerima manfaat. Negara seharusnya hadir memberi subsidi agar hotel dan pengusaha lainnya ringan menghadirkan penari dan pemusik tradisi sebagai identitas lokal,” sarannya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto, mengusulkan agar pemusik daerah diberi ruang untuk mengelola royalti mereka sendiri. Sementara budayawan dan seniman Palu, Hapri Ika Poigi, mempertanyakan kejelasan hak cipta atas musik religi dan musik tradisi.

Isu keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil disampaikan Joksin, Pengurus PAPPRI Sulteng. Ia menyoroti kafe-kafe kecil yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa musik.

“Apakah ada skema subsidi, agar kafe kecil tetap bisa menghadirkan musik dengan standar budgeting yang manusiawi?,” tanyanya.

Dari sektor perhotelan, General Manager Hotel Grand The Sya Palu, Guntoro Purnomo, menyatakan kesiapan mematuhi regulasi royalti. Ia juga berharap adanya zona kedaerahan, agar musik produksi lokal dapat terakomodasi di hotel-hotel, serta sistem grade level hotel dalam penentuan besaran pembayaran royalti.

Perwakilan Hasan Bahasyuan Institut, Zhul Usman, mengungkapkan pengalaman pahit terkait karya almarhum Hasan Bahasyuan. Ia menyebutkan, karya tersebut pernah digunakan dalam proyek kompilasi lagu daerah, tanpa memberikan hak ekonomi maupun hak moral kepada penciptanya.

“Karyanya seolah menjadi milik daerah. Jangankan hak ekonomi, penyebutan nama pencipta saja tidak dilakukan,” katanya.

TANGGAPAN KETUA LMKN PENCIPTA

Menanggapi berbagai pernyataan dan pertanyaan peserta dialog, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan, penggunaan musik di ruang non-komersial tidak dapat dipungut royalti.

“Kalau itu non-komersial, tidak boleh ada penarikan royalti,” tegas Andi Mulhanan Tombolotutu yang akrab disapa Kak Tony ini.

Ia menjelaskan, saat ini LMKN tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur kewajiban pemerintah daerah, dalam memberikan royalti apabila karya digunakan dalam kegiatan resmi.

“Sedang disiapkan regulasi agar pemerintah daerah berkewajiban memberikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau ahli waris jika karya mereka digunakan dalam perayaan atau agenda resmi pemda,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait kafe kecil dan pelaku usaha mikro, Ketua LMKN Pencipta mengatakan, skema subsidi masih dalam tahap pembahasan internal.

“Itu sedang digodok. Masih menjadi kewenangan LMKN, dan kami mencari formula yang adil agar ekosistem tetap hidup tanpa mematikan usaha kecil,” katanya.

Terkait kekhawatiran penagihan royalti secara mundur yang disampaikan Ketua PHRI Sulteng, Andi Mulhanan menegaskan, skema pembayaran ke depan akan lebih terukur.

“Pembayaran royalti akan dihitung berdasarkan indikator seperti luas area, daya tampung, jumlah kamar, dan variabel lain. Tapi perlu saya tegaskan, aturannya belum final. Jadi silakan menunggu,” ujarnya.

Ia juga menanggapi kasus karya Hasan Bahasyuan, dengan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak moral pencipta.

“Hak moral itu melekat selamanya. Nama pencipta wajib disebutkan, kapan pun dan di mana pun karyanya digunakan,” tegasnya.

Andi Mulhanan mengakui, LMKN belum bisa bekerja maksimal saat ini, karena masih menunggu proses revisi Undang-Undang Hak Cipta.

“LMKN mau gas penuh, tapi masih tertahan revisi UU Hak Cipta. Selain itu, urusan Kekayaan Intelektual memiliki ranah tersendiri yang terpisah dari LMKN,” katanya.

Sebagai gambaran kinerja LMKN, Andi Mulhanan menyampaikan, dalam empat bulan masa kerja, LMKN telah menghimpun royalti musik hampir Rp80 miliar dari non-digital.

“Kami berharap dengan regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi yang masif, kesadaran semua pihak terhadap hak cipta musik akan semakin meningkat,” tandasnya. (*)

Humas